Pemkab Makin Terpojok, Tak Berani Ungkap Penerima Bunga Deposito

Pemkab Makin Terpojok, Tak Berani Ungkap Penerima Bunga Deposito

SUMBER– Pemerintah Kabupaten Cirebon semakin terpojok dan tak mampu memberi penjelasan atas pertanyaan Badan Anggaran DPRD terkait bunga deposito kas daerah. Selain tak pernah menghadiri rapat banggar yang membahas persoalan tersebut, petinggi pemkab lagi-lagi memilih bungkam ketika ditanya wartawan. “No comment mas,” ucap Sekretaris Daerah, Drs H Dudung Mulyana MSi, ketika dikonfirmasi usai rapat di kantor DPRD, Senin (3/3). Dudung juga tak mau menanggapi tuntutan agar dirinya mengundurkan diri dari jabatan sekda. Dudung yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya menanggapi ketidakhadiran dirinya dalam setiap rapat banggar. Dudung beralasan, dirinya sudah memberikan pelimpahan tugas kepada pejabat yang berkompeten untuk memberi penjelasan kepada banggar. Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) tersebut menambahkan, semua bidang sudah memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Sehingga, tidak perlu dirinya sebagai ketua TAPD hadir langsung. Penjabat Bupati Cirebon, Daud Achmad juga hanya bersedia memberi penjelasan terkait dana cadangan yang disampaikan dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah. Staf Ahli Pemerintahan Provinsi Jawa Barat ini menyampaikan, dana cadangan yang masuk ke kas daerah Kabupaten Cirebon pada Februari 2013 sebesar Rp2,9 miliar. Dana cadangan tersebut ditransfer dari Kementerian Keuangan RI melalui Bank Mandiri. “Itu dana cadangan dari pusat berupa dana bagi hasil migas, buktinya ada saya pegang datanya,” katanya. Kemudian, kata dia, setelah dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan RI terkait asal muasal dana tersebut, pemerintah pusat membenarkan adanya transfer dana bagi hasil migas. “Tidak ada masalah, kalaupun sampai dengan saat ini dewan masih mempersoalkannya, silahkan tanya ke dewan. Mereka yang berhak menjawabnya,” ungkapnya. Namun, Daud tak bersedia menjelaskan terkait tudingan TAPD soal adanya anggota DPRD yang meminta jatah deposito kas daerah. “Ah no comment,” ucap dia, mengakhiri pembicaraan. Seperti diketahui, dalam rapat terakhir badan anggaran, TAPD tak mampu menjelaskan penerima bunga hasil deposito kas daerah. Apalagi, dana cadangan yang diklaim digunakan untuk pelaksanaan pemilihan bupati, justru baru dicairkan H+1 pasca pemilihan bupati putaran kedua dilaksanakan. Penjelasan TAPD ini memicu spekulasi ada pihak yang menalangi pelaksanaan pemilihan bupati putaran kedua. Tak hanya itu, TAPD yang ketika itu diwakili Kepala Sub Bagian Keuangan, Asep Kurnia, juga tak bisa memberi penjelasan memuaskan terkait penerima bunga hasil deposito yang ditutup akunnya pada Januari 2014. Sementara itu, pengamat kebijakan publik, H Wibawa SE, meminta pemkab jujur atas bunga deposito dan dana cadangan. Bila memang tidak terjadi korupsi dan bunga deposito kembali ke kas daerah, pemkab mestinya tidak perlu takut membuka rekening koran kas daerah. “Kalau begini terus, muncul bermacam-macam spekulasi. Kenapa pemkab nggak berani membuka rekening korannya? Ada apa ini? Saya kok menduga ada yang disembunyikan,” katanya. Wibawa meminta agar DPRD segera membentuk panitia khusus untuk menindaklanjuti hal ini. Bahkan bila perlu DPRD menggunakan hak interpelasi untuk memanggil dan meminta penjelasan penjabat bupati. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: