Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan, Kapan Pegi Setiwan Akan Bebas?

Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan, Kapan Pegi Setiwan Akan Bebas?

Hakim Sidang Prapeadilan memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Polda Jabar wajib memulihkan harkat dan martabatnya.-Dok. Radarcirebon.com-

Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, tidak henti menangis selama hakim membacakan putusan. Dia juga berulang kali menerikan takbir setelah hakim mengabulkan gugatan Pegi.

Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengungkapkan, pihaknya akan mematuhi keputusan hakim di persidangan tersebut.

"Intinya kami patuh kepada putusan hakim," ujarnya kepada wartawan usai sidang hari ini.

BACA JUGA:Pesan Mad Saleh saat Coklit di Ciledug, Simak Kata-katanya

BACA JUGA:Soal Judi Online, Kapolres Cirebon Kota Beri Tanggapan Begini

Namun demikian, Nurhadi tidak mengungkapkan apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh Polda Jabar.

Apakah akan melanjutkan penyelidikan dengan mencari sosok Pegi alias Perong yang sesuai dengan ciri-ciri dalam daftar pencarian orang alias DPO?

"Nanti kita diskusikan lagi dengan penyidik," jawab Nurhadi.

Untuk diketahui, sebelumnya Pegi Setiawan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024.

Sepekan kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016.

Saat Polda Jabar menggelar konferensi pers, Pegi dengan lantang membantah tuduhan polisi di depan awak media.

Seketika itu juga, publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap hasil penyelidikan Polda Jabar.

Hingga akhirnya, sejumlah pengacara bergabung dalam barisan pendukung Pegi Setiawan dan membentuk tim kuasa hukum. 

Tim pengacara ini kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung yang baru dikabulkan hari ini dalam sidang yang dipimpin Hakim Eman Sulaeman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: