Susana Senang Pegi Setiawan Bebas: Orangnya Jujur Berbakti Sama Orangtua

Susana Senang Pegi Setiawan Bebas: Orangnya Jujur Berbakti Sama Orangtua

Susana, warga Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon mengaku senang Pegi Setiawan bebas dari tahanan polisi. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

“Yakin, engga bersalah sama sekali, 100 persen,” ujarnya.

Susana tidak tahu kapan Pegi Setiawan akan kembali dari Bandung. Meski demikian, dia merasa antusias dan ingin ikut menyambut kepulangan pemuda yang ditangkap polisi di Bandung, 21 Mei lalu tersebut.

“Ya, dengan senang hati menyambutnya,” ucapnya.

BACA JUGA:Kapolri Akan Dalami dan Hormati Putusan PN Bandung Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Sementara itu, pantauan Radarcirebon.com, Selasa 8 Juli 2024, warga sudah berkumpul di rumah tempat tinggal Pegi, Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Mereka antusias menunggu kepulangan Pegi Setiawan selepas dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penyidik Polda Jabar menetapkan tersangka sepekan setelah Pegi ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024.

Terbaru, Pegi dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan dan memerintahkan pihak termohon yakni Polda Jabar untuk segera membebaskan pemuda asal Cirebon tersebut.

Tidak hanya itu, Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar memulihkan kembali nama baik, harkat dan martabat  Pegi.

"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon (Pegi Setiawan), memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," kata Hakim Eman saat sidang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: