Saka Tatal Akan Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas Ajak Warga Cirebon Hadir
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, siap hadiri sidang PK. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Tidak hanya itu, Farhat juga menuntut Presiden Joko Widodo agar menangguhkan penahanan seluruh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.
Seperti diketahui, sampai saat ini masih ada tujuh terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan hakim dalam sidang tahun 2017 di Cirebon.
“Kami menuntut dan meminta kepada Presiden RI untuk menangguhkan penahanan para terpidana yang dihukum seumur hidup,” katanya.
“Semua untuk dapat mengajukan PK pasca dikabulkannya praperadilan pegy,” tandas Farhat.
Farhat juga menyebut bahwa para terpidana telah menjalani peradilan sesat. Dia juga menuding keterlibatan Iptu Rudiana, ayah Muhammad Eky, salah satu korban.
“Sistim cepat saji yang menyajikan dan mengejar pengakuan-pengakuan tersangka yang tampak sekali diintimidasi serta banyaknya saksi yang merasa diarahkan oleh Rudiana,” kata Farhat.
Farhat juga menuntut oknum penegak hukum yang mengurus perkara ini sejak 2016 harus dihukum seberat-beratnya.
“Sudah saatnya salah menghukum ini diberi sanksi berat buat aparat penyidik , JPU maupun hakim, dihukum dan diberi sanksi berat diawali dengan dikabulkanya PK orang-orang lemah ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016 kini memasuki babak baru.
Itu setelah hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam sidang yang digelar, Senin 8 Juli 2024.
Pegi Setiawan ditangkap polisi di Bandung pada 21 Mei 2024. Sepekan kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.
Sekarang Pegi sudah bebas. Kebebasan pemuda asal Desa Kepompongan Kabupaten Cirebon ini menjadi angin segar bagi para terpidana lainnya.
Dengan demikian, peluang untuk membebaskan para terpidana kembali terbuka lewat jalur hukum, peninjauan kembali. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: