Pemilik Warung Remang-remang di Palbar Cirebon Dikumpulkan, Diberi Pilihan Sebelum Dibongkar Paksa
Pemilik warung remang-remang di Palimanan Barat alias Palbar, Kabupaten Cirebon dikumpulkan oleh Satpol PP. Foto:-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
“Sosialisasi ini merupakan langkah yang ke-13 kami, dari total 21 tahapan sesuai SOP yang dibuat Satpol PP untuk menertibkan puluhan warem di lokasi tersebut,” katanya.
Tarsidi mengaku, untuk langkah pertama sudah dilakukan pada 24 Juni 2024, silam.
Langkah pertama yang sudah dilakukan adalah audiensi Pemdes Palimanan Barat, Forkopimcam, dan masyarakat.
Dalam audiensi itu, warem tersebut berlokasi di area Kargo atau transit truk besar dari salah satu perusahaan ternama.
Langka selanjutnya yang sudah dilakukan, Satpol PP menggelar breafing internal membahas hasil audiensi tersebut.
Dimana di hari yang sama, pihaknya menerima surat dari desa setempat terkait keberadaan warung di tempat tersebut yang tidak sesuai peruntukannya alias warem.
“Pada tanggal 25 Juni ada surat permohonan dari pemdes. Kemudian kita langsung bagi tugas, siapa melakukan apa. Kemudian tanggal 26 Juni kita terjunkan tim ke lapangan. Ternyata benar sesuai surat masuk, memang ada 55 warung di lokasi tersebut,” kata Tarsidi.
Dari hasil pendataan lapangan, ada 25 warung dari total 55 warung yang memang tidak sesuai peruntukannya.
Ke 25 warung tersebut terbukti merupakan warem yang dikeluhkan masyarakat, termasuk sebagai tempat esek-esek dan penjualan miras.
Karena itu, pihaknya menargetkan 25 warem tersebut untuk dieksekusi pada 31 Juli 2024.
“Nanti sesuai tahapan yang sudah disusun. Pemilik 25 warem itu mayoritas pendatang. Selebihnya, yang 30 itu warung yang benar dan pemiliknya dari pribumi,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: