DPRD Menerima Penyampaian RPJPD 2025-2045
tEkEn: Pj walikota Cirebon drs H agus mulyadi mSi. mendantangani berita acara penyerahan draft Raperda RPjPd 2025-5045.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna di Gedung Griya Sawala pada Kamis (11/7).
RPJPD ini ditargetkan untuk diselesaikan sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 mengakhiri masa baktinya pada tanggal 8 Agustus 2024 mendatang.
Beberapa turunan dari Raperda ini diperlukan untuk perencanaan arah pembangunan daerah selama masa transisi hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilwalkot.
Penyampaian Raperda RPJPD dimulai dengan penyampaian oleh Penjabat Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan berbagai pandangan umum dari fraksi-fraksi dalam rapat yang marathon.
Setelah itu, Walikota memberikan tanggapan terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.
BACA JUGA:Kacau! Dana Kompensasi Air Rp60 Juta, Masuk Kas Desa Linggarjati Rp14 Juta, Sisanya Tidak Jelas
Eksekutif dan legislatif sepakat untuk membahas Raperda ini lebih lanjut secara teknis melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim asistensi dari Pemkot.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda RPJPD dilakukan secara intensif dan segera dibentuk Pansus untuk menggodoknya secara teknis.
Hal ini bertujuan agar Raperda tersebut dapat diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir.
“Kami berharap pembahasan RPJPD ini dapat selesai sebelum tanggal 8 Agustus 2024, di mana masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir. Hal ini penting agar tidak terjadi jeda dalam pembahasannya, karena anggota DPRD periode yang baru belum dapat langsung menjalankan fungsi mereka secara efektif, menunggu terbentuknya alat kelengkapan,” katanya.
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa setelah berakhirnya RPJPD Kota Cirebon 2005-2025, sesuai dengan Permendagri 86/2017, Pemkot Cirebon harus segera menyelesaikan RPJPD 2025-2045 untuk menjaga kelangsungan proses Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 dan RKPD Tahun 2025 bersamaan dengan penyusunan Perubahan RKPD tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Pemkot Cirebon pada tahun ini. Ini termasuk dalam rangkaian proses dan tahapan penyusunan dokumen RPJP 2025-2045, yang memuat visi Kota Cirebon Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tambahnya. (azs/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: