Alat Bukti yang Tidak Pernah Dibuka Dalam Kasus Vina, Saran Toni RM kepada Penyidik

Alat Bukti yang Tidak Pernah Dibuka Dalam Kasus Vina, Saran Toni RM kepada Penyidik

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM memberikan masukan kepada Penyidik Polda Jabar jika ingin membuka kembali kasus terbunuhnya Vina dan Eky.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, memberikan masukan kepada Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), jika ingin kembali membuka kasus Vina Cirebon.

Menurut Toni, terdapat sejumlah alat bukti yang bisa memberikan informasi, namun hingga kini belum pernah dibuka.

Toni memberikan gambaran, sejumlah alat bukti yang belum pernah dibuka hingga kini, adalah CCTV di lokasi kejadian dan juga handphone milik 8 terpidana.

"Diantaraya adalah 6 handphone yang tertuang sebagai barang bukti dalam amar putusan atas nama 8 tepidana, itu belum pernah dibuka di pengadilan," kata Toni, Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:Ikut Berperan Memajukan Koperasi, Pj Wali Kota Cirebon Dapat Apresiasi dari Pj Gubernur Jawa Barat

Menurut Toni, dari handphone yang disita tersebut, seharusnya bisa diselidiki isi percakapan atau riwayat media sosial para terpidana.

Selain handphone, sambung Toni, terdapat alat bukti lain berupa CCTV yang juga isinya belum pernah terungkap.

Oleh karena itu, lanjut Toni, putusan terhadap 8 terpidana yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, diduga banyak kejanggalan.

"Karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu," jelasnya.

BACA JUGA:Tambah Kacau! Mobil Hibah 'Disulap' jadi Aset Pribadi Kepala Desa Linggarjati

Dari beberapa alat bukti yang tidak pernah dibuka di pengadilan itu, lanjut Toni, membuat publik jadi semakin bertanya-tanya.

"Nah itu kan ada kejanggalan, sehingga penyidik Polda Jawa Barat kalau melakukan penyidikan lagi terhadap kasus Vina dan Eky ini, cobalah buka CCTV dan handphone yang sudah disita menjadi barang bukti," sarannya.

Seperti diketahui, kasus terbunuhnya Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun silam itu, kini memasuki babak baru.

Hal tersebut usai Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus Vina dan Eky, diputus bebas hakim lewat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: