Perlintasan Sebidang Bertambah, Menjadi Beban Pemkab Cirebon

Perlintasan Sebidang Bertambah, Menjadi Beban Pemkab Cirebon

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menyebut ada 77 perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu kereta api. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM - Jumlah perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu di Kabupaten Cirebon telah bertambah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menyebut ada 77 perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu kereta api.

Jumlah tersebut bertambah, dari yang sebelumnya ada 53 perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Melihat itu, Dishub Kabupaten Cirebon akan berkordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Kita perlu ada sinergitas dengan PUTR, agar ketika membangun jalan jangan mengambil cepat ke perlintasan KAI, karena akan mengakibatkan banyak faktor," kata Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah.

Yang menjadi beban lagi, perlintasan sebidang harus ada palang pintu KAI.  Meskipun pun palang pintu itu bukan satu hal yang wajib, namun penting untuk keselamatan pengendara. Seperti pentingnya ada rambu-rambu, sinyal suara.

BACA JUGA:PLN Apresiasi Implementasi Layanan Elektronik ATR/BPN Jawa Tengah: Proses Cepat dan Semakin Aman

"Keselamatan itu yang penting ada rambu, ada sinyal suara itu sudah mencukupi. Tinggal yang dibangun itu kesadaran dari masyarakat. Karena di kita itu palang pintu untuk melindungi siapa. Seperti kejadian di Suci Mundu itu bukan motor yang ditabrak kereta tapi motor nabrak kereta. Artinya, palang pintu hanya sebagai sarana saja," katanya.

Ia menyebut, masi ada 77 perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu kereta api. Tentunya masi banyak anggaran yang dikeluarkan bila ingin ada palang pintu. Minimalnya, satu perlintasan sebidang membutuhkan uang Rp 2,5 miliar.

"Anggaran cukup besar, satu palang pintu harganya Rp.2,5 miliar, kalau dikali 77 perlintasan sebidang berapa itu anggarannya. belum petugasnya. Memang ada alat yang otomatis apabila jaraknya kurang dari satu kilo, tetapi tetap harus ada petugas," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dan juga Polresta Cirebon melakukan penataan lalulintas di wilayahnya. Segala permasalahan dan rencana kedepan, dibahas dalam forum lalulintas dan angkutan jalan Kabupaten Cirebon, di ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, pada Kamis (3/7/2024).

BACA JUGA:Hasil Final EURO 2024 Spanyol vs Inggris: Inggris Belum Bebas dari Kutukan

Salah satu poin yang dibahas, seperti kemacetan, meminimalisir kecelakaan lalu lintas, dan bagaimana lalulintas di Kabupaten Cirebon kedepannya lebih baik lagi.

Termasuk soal perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang pintu. Disini, Pemkab bakal berkordinasi dengan Pemerintah pusat dan KAI. Karena meski pun berada di wilayah Kabupaten Cirebon, perlintasan kereta api tanpa palang pintu, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: