Surat Teguran BKN untuk Sekda Majalengka Diduga Ada yang Membocorkan, DPRD Minta Diusut

Surat Teguran BKN untuk Sekda Majalengka Diduga Ada yang Membocorkan, DPRD Minta Diusut

Ilustrasi. Dokumen penting yang seharusnya rahasia, kembali bocor di lingkungan Pemkab Majalengka.-Dok-radarcirebon.com

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Surat teguran yang dialamatkan untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman, dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Barat, diduga ada yang membocorkan hingga tersebar ke publik.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana, meminta kepada Penjabat (Pj) Bupati Majalengka untuk menyelidiki bocoronya surat tersebut.

Permintaan tersebut muncul usai surat BKN Jawa Barat dengan nomor 48/1/KR.I/VII/2024, tersebar luas di media sosial, yang menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Meskipun isi surat tersebut tidak bersifat rahasia, namun dengan bocornya ke publik, Asep menekankan perihal etika dan pentingnya menjaga dokumen resmi.

BACA JUGA:Kehadiran Peneliti Macan Tutul ke Gunungmanik Kuningan Membuat Warga Tambah Cemas, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Warga Kampung Pesisir Selatan Blokade Akses Pelabuhan Cirebon, Ini Penyebabnya

"Ini lebih tentang soal etika. Meskipun suratnya tidak rahasia, tapi tujuannya sangat penting karena ditujukan kepada Pj Bupati," kata Asep.

Jika terbukti bahwa kebocoran ini disebabkan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN), Asep menyatakan bahwa Pj Bupati harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Asep juga mengharapkan, Pj Bupati Majalengka menyelesaikan reformasi birokrasi di wilayah yang terkenal dengan sebutan Kota Angin ini.

"Pj Bupati harus bertindak sesuai kewenangannya sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Majalengka tersebut.

BACA JUGA:Tampil Pertama di Bandung, TRIAL & TELL Yamaha NMAX 'Turbo'

BACA JUGA:FPB dan Forum RW Tidak Menolak stockpile Batu Bara di Pelabuhan Cirebon, Tapi...

Sebelumnya, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, telah mengkonfirmasi bahwa surat teguran dari BKN telah diterima pada Selasa, 9 Juli 2024. 

Surat tersebut bertanggal 5 Juli dan diterima di Majalengka pada tanggal 9 Juli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: