Mantap Calonkan Diri jadi Bupati, Sekda Majalengka Diisi Asda I

Mantap Calonkan Diri jadi Bupati, Sekda Majalengka Diisi Asda I

Sekda Majalengka memantapkan diri maju dalam Pilkada 2024. Kekosongan Sekda Majalengka bakal diisi dari Adsa I.-Dok-radarcirebon.com

Menurut dia, penunjukan Muhamad Umar sebagai Plh Sekda oleh Pj Bupati Majalengka bertujuan agar roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik, dan tidak terganggu oleh kekosongan jabatan sekda selama masa CLTN Eman Suherman.

"Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Majalengka, meski saat ini Sekda Majalengka sedang cuti," paparnya.

BACA JUGA:Sodorkan Kontrak Baru, Pelatih Persib Bandung Bertahan Hingga 2026

BACA JUGA:Koperasi Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi di Cirebon

Gatot menambahkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengajukan CLTN.

Menurut dia, proses CLTN memerlukan persetujuan dan kewenangan dari BKN, dengan proses pengunduran diri dilakukan secara pribadi kepada pemerintah daerah untuk pemberhentian resmi dari ASN.

Mekanisme pemberian surat CLTN sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. 

SKB ini menyatakan ASN yang terlibat dalam pendekatan politik dan masyarakat harus mengajukan CLTN.

BACA JUGA:Bey Machmudin Ajak Camat - Lurah Fokus Bangun IPM, Kepala Disperkim Ditunjuk Jadi LO

BACA JUGA:BRI Mendapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

"Sudah jelas di dalam SKB 5 Menteri, ASN yang ikut kontestasi Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN. Jika ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, mereka wajib mengundurkan diri dari ASN, bukan CLTN," jelasnya.

Dia menambahkan, jika CLTN disetujui, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung selama cuti.

"ASN yang bersangkutan juga tidak boleh masuk kantor karena harus fokus dan intens berhubungan dengan partai politik terkait pencalonannya," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: