Ayah Tega Perkosa Anak Tiri

Ayah Tega Perkosa Anak Tiri

KUNINGAN – Jemakun, lelaki berusia 40 tahunan, tega mencabuli sekaligus memperkosa anak tirinya, sebut saja Mawar, yang masih berusia 7 tahun. Perbuatan warga asal Banyumas yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu sempat tercium oleh warga. Massa yang kalap dan emosi sempat mau menghakimi tersangka. Namun, aksi warga berhasil dicegah aparat desa dan segara membawa Jemakun ke Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini penduduk Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan yang diperoleh Radar, ulah tersangka memperkosa anak tirinya dilakukan saat sang istri mudik ke kampung halamannya, Banyumas Jawa Tengah beberapa hari lalu. Di rumah, Mawar hanya tinggal berdua dengan ayah tirinya. Saat ibunya pulang kampung, Mawar diperkosa ayah tirinya. Rupanya lelaki bejat itu berusaha kembali menggagahi Mawar. Untuk kali kedua, perkosaan dilakukan tersangka di rumahnya. Nahasnya, saat kejadian berlangsung, istrinya mendadak pulang dan memergoki perbuatannya. Tak terima anak kesayangannya dicabuli pelaku, ibu korban langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berhamburan menuju rumah korban. Setelah diceritakan perilaku tersangka, sontak warga kalap dan berusaha menghakimi pelaku. Aparat desa yang datang beberapa saat setelah mendapat laporan segera melarikan tersangka ke Mapolres Kuningan guna menghindari amukan warga yang sudah emosi. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kanit PPA Aipda Dahroji menerangkan, Mawar diperkosa ayah tirinya saat ditinggal ibunya yang pulang kampung ke Jawa Tengah. Pencabulan ini terbongkar ketika sang ibu, Musliah, memergoki pelaku sedang berbuat cabul terhadap anaknya. Saat diiterogasi petugas, pelaku mengaku hanya menyetubuhi korban sebanyak dua kali. \"Pelaku memperkosa korban saat korban ditinggal ibunya pulang kampung. Usai melakukan pemerkosaan tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya atau orang lain. Korban takut dan enggan menceritakan kejadian pertama yang dilakukan tersangka,\" papar Dahroji, kemarin (4/3). Saking takutnya terhadap ancaman tersangka, sambung Dahroji, korban pun menuruti perintah ayah tirinya yang kedua kali. Hingga akhirnya perbuatan tersangka kepergok oleh istrinya yang dinikahi secara siri. \"Pelaku hampir dikeroyok warga setelah diketahui ternyata mencabuli Mawar. Namun sebelum kejadian, pelaku berhasil diamankan aparat desa dan kepolisian setempat,\" kata Dahroji. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asep kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan bersama sejumlah pelaku kriminal lain. Dia pun dijerat dengan Pasal 5 huruf c jo pasal 46 jo pasal 47 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Ancaman hukumannya lumayan berat, yakni 15 tahun. Tersangka sendiri berprofesi sebagai buruh bangunan,” tukas dia. Kepala Desa Babakanreuma Salim mengungkapkan, saat terjadi keributan di sebuah rumah, yang dikontrak tersangka bersama korban, pelaku nyaris dihakimi massa yang marah melihat kelakuannya. “Pelaku tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama istri sirinya dan anak tirinya. Setahu saya, antara pelaku dan istrinya hanya nikah siri,” papar kades yang ditemui di ruang Unit PPA. Sementara Jemakun saat diperiksa petugas mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena khilaf. Peristiwa pemerkosaan dilakukan saat istrinya sedang pulang kampung dan ditinggal berdua dengan Mawar. “Saya cuma menggesek-gesekan ke kemaluan korban. Waktu itu saya dalam keadaan khilaf,” kilahnya sambil menundukkan kepala. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: