Sosialisasi Perwali RDTR, Pj Wali Kota Cirebon: Kemudahan Perizinan dan Mitigasi Bencana

Sosialisasi Perwali RDTR, Pj Wali Kota Cirebon: Kemudahan Perizinan dan Mitigasi Bencana

Drs H Agus Mulyadi MSi membuka sosialisasi peraturan Wali Kota Cirebon No 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cirebon tahun 2021-2041 di Hotel Luxton, Kamis 18 Juli 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi membuka sosialisasi peraturan Wali Kota Cirebon No 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Cirebon tahun 2021-2041 di Hotel Luxton, Kamis 18 Juli 2024.

Sebagaimana yang diketahui bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan percepatan penyediaan RDTR sebagai sebuah upaya dukungan peningkatan iklim investasi dan pembangunan di daerah.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon melakukan akselerasi untuk penyusunan RDTR yang selama 10 tahun belum dimiliki.

Pemerintah Kota Cirebon memiliki dan menetapkannya melalui Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 76 tahun 2021.

BACA JUGA:Daihatsu Cetak Rekor Baru: Perawatan Berkala 1.000 KM Serentak di Seluruh Provinsi Indonesia

BACA JUGA:MMKSI Hadirkan Mitsubishi All New Triton dan New Pajero Sport di Ajang GIIAS 2024, Segini Harganya

BACA JUGA:Bandung Raya Dalam Ancaman Sesar Lembang, Berikut 15 Kecamatan yang Masuk Zona Merah Gempa Bumi

Pj Wali Kota menjelaskan, setelah penetapan RDTR, pemerintah daerah wajib untuk melakukan pengintegrasian dengan Online Single Submission (OSS) untuk memberikan akses kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam melakukan perizinan berusaha.

"Alhamdulillah, tepat setelah peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2022, RDTR kita sudah terintegrasi dengan OSS, sehingga para investor dan pengusaha dapat memproses izinnya melalui OSS secara cepat, tepat dan transparan," ujar Pj Wali Kota.

Berdasarkan Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia yang diterbitkan oleh BNPB tahun 2022, Kota Cirebon menempati posisi ke-210 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan skor indeks risiko bencana multi ancaman sebesar 141.07, serta indeks risiko bencana banjir yang memiliki skor 18.93 dengan kelas risiko tinggi.

Selanjutnya, tambah Pj Wali Kota, ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Batas Wilayah Administrasi Kota Cirebon, serta kondisi wilayah Kota Cirebon yang didalamnya melintas daerah aliran sungai besar dan berada di daerah pesisir pantai memiliki potensi rawan bencana yang sangat besar.

BACA JUGA:Amerika Serikat Hapus Hutang Indonesia Sebesar Rp565,53 Miliar, Tapi Ditukar Dengan…

BACA JUGA:Ini Langkah BRI Perkuat Keamanan Digital dari Serangan Siber

"Isu tersebut kita jadikan dasar penyusunan RDTR, sehingga RDTR Kota Cirebon adalah rencana tata ruang yang berbasis mitigasi bencana," jelasnya.

Tak hanya itu, RDTR Kota Cirebon juga rencana tata ruang dalam pengembangan kawasan Rebana yang terdiri dari kawasan Cirebon, Patimban, dan Majalengka.

"Fokus untuk Kota Cirebon adalah jasa dan perdagangan untuk mendukung proses perwujudan kawasan Rebana sebagai aglomerasi yang berbasis pertumbuhan kewilayahan," tuturnya.

BACA JUGA:SMPN 1 Bangodua Deklarasi Anti Bullying, Berharap Jadi Sekolah Percontohan

BACA JUGA:Nyaris Tawuran, Pelajar Bawa Sajam Diduga Mau Nyerang, Kabur Dikejar 1 Sekolah

Pemerintah Daerah Kota Cirebon berupaya melakukan sosialisasi substansi RDTR secara interaktif kepada pemangku kebijakan dan masyarakat, sehingga implementasi rencana tata ruang dapat dilakukan secara berkelanjutan.

"Sinergitas pemerintah daerah melalui pemangku kebijakan terkait dan masyarakat sangat diperlukan dalam implementasi peraturan dan pedoman penataan ruang di Kota Cirebon, sehingga akan tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan bagi kita semua," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang RTH Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, Ario Purdianto mengatakan, RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS memudahkan masyarakat dalam melakukan perizinan.

"Semua proses perizinan lebih mudah, jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor, bisa langsung secara mandiri," ujarnya.

BACA JUGA:14 Ribu Unit Rutilahu ada Majalengka, Setiap Tahun 200 Rumah Direnovasi

BACA JUGA:Sekrup Ada Dagingnya Jadi Novum, Kasus Vina Cirebon Pembunuhan atau Kecelakaan? Ini Keyakinan Keluarga

Ario menjelaskan, ada beberapa pola ruang dan luasan sesuai dengan zona yang ditentukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Mulai dari zona perdangan, jasa pariwisata hingga RTH. Terkait RTH, lanjut Ario, Kota Cirebon baru mencapai 9 persen.

"Ketentuan RTH dalam satu kota adalah 30 persen dari luas lahan yang ada. Kota Cirebon baru 9 persen, untuk konsep RTH bisa dari taman kota baik vertikal maupun horizontal, akan kami upayakan agar memenuhi ketentuan RTH," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase