Jelang Sidang PK Saka Tatal, Aparat Kepolisian Jaga Ketat PN Cirebon

Jelang Sidang PK Saka Tatal, Aparat Kepolisian Jaga Ketat PN Cirebon

Suasana di PN Cirebon, dijaga ketat polisi jelang sidang Saka Tatal, Rabu 24 Juli 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Jelang Sidang PK Saka Tatal, Aparat Kepolisian Jaga Ketat PN Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Aparat kepolisian dari Polres Cirebon Kota melakukan penjagaan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu pagi, 24 Juli 2024.

Aparat terus berjaga jelang pelaksanaan Sidang Peninjauan Kembali alias PK dengan pemohon Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pantauan Radarcirebon.com di lokasi, sejumlah petugas menjaga ketat pintu gerbang PN Cirebon. Adapun sidang dijadwalkan akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, pada Senin 22 Juli 2024, tim kuasa hukum Saka Tatal menggelar rapat besar di Jakarta.

BACA JUGA:Bilqis Priscilla Wakili Jawa Barat sebagai Anak Berprestasi di Indonesia

BACA JUGA:Pendukung Saka Tatal Sudah Berkumpul, Akan Ada Aksi Damai di PN Cirebon

Diungkapkan oleh Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, terus berupaya melengkapi memori PK seiring dengan dinamika kasus yang terus terjadi.

“Ada beberapa kesaksian-kesaksian baru yang lebih secara terang benderang menjelaskan, apa sih peristiwa yang terjadi di 2016,” demikian dijelaskan oleh Titin.

“Pengakuan-pengakuan yang terdahulu kita sulit dapatkan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, dan sekarang  terbuka semua,” imbuh Titin.

Sementara itu, pagi ini, para pendukung Saka Tatal juga sudah mempersiapkan aksi damai yang akan digelar di PN Cirebon.

BACA JUGA:Pabriknya Dibongkar BNN, Inilah Penjelasan Ilmiah DMT, Narkotika dari Tumbuhan Hutan Amazon

Mereka telah menyiapkan spanduk yang berisi dukungan dan tuntutan agar PK Saka dikabulkan. 

Adam, salah satu teman masa kecil Saka Tatal di Cirebon mengatakan, sejak dulu dia dan kawan-kawan memang tidak percaya kalau Saka terlibat pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: