Agung Rijoto Tempati Mapenaling
INDRAMAYU - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Indramayu, Sugito Bc IP SH menjelaskan, kondisi terpidana kasus pembebasan lahan proyek PLTU Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Agung Rijoto saat ini sehat. Terpidana empat tahun penjara setelah adanya keputusan kasasi itu, untuk sementara ditempatkan di kamar pengenalan lingkungan (mapenaling) selama tujuh hari hingga tujuh bulan. “Selama masa pengenalan kita tempatkan di kamar satu bersama terpidana lainnya yang baru masuk. Mapenaling ini wajib bagi terpidana guna berbaur dengan lingkungan napi,” terang Sugito. Kamar pengenalan lingkungan yang ditempati terpidana Agus Rijoto benar-benar mendapat pengawasan super ketat. Untuk sementara, kata Sugito, terpidana tidak diperbolehkan untuk dijenguk oleh siapapun supaya tidak ada pengaruh dari luar. Pelarangan besuk kepada Agung, karena selain baru beberapa hari tertangkap oleh Kejari Indramayu, juga dikhawatirkan bisa mempengaruhi terpidana dalam memberikan keterangan saat penyidikan. “Kami berharap bisa dimengerti kepada teman-teman agar memakluminya,” katanya. Kalapas Indramayu juga mengaku bingung dengan kapasitas Lapas yang sudah melebihi kapasitas hunian. Kapasitas hunian Lapas Kelas II Indramayu melebihi kuota yang telah ditentukan. Kapasitas hunian 300 dan sekarang mencapai 592 napi. “Mau ditempatkan dimana lagi, karena kapasitas huniannya segitu,” terangnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: