Kampanye Per Parpol Hanya Lima Hari

Kampanye Per Parpol Hanya Lima Hari

MAJALENGKA – Beberapa pekan menjelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu legislatif (pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka telah menetapkan jadwal kampanye bagi partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Namun, masa kampanye terbuka yang semula diagendakan 22 hari, dipangkas hanya jadi 15 hari saja. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Advokasi Sarkan SSos MM menyebutkan, jadwal kampanye terbuka bagi tiap parpol awalnya memang ditetapkan selama 22 hari. Namun, berdasarkan kesepakatan KPU RI dengan Polri yang disetujui oleh 12 parpol peserta pemilu dengan menimbang berbagai aspek, maka masa kampanye terbuka efektif dikurangi 5 hari. \"Tadinya kan emang 22 hari. Tapi, KPU pusat (KPU-RI) membuat kesepakatan jika masa kampanye terbuka dikurangi 6 hari. Jadi, yang tadinya 22 hari, tinggal 16 hari. Satu hari di antaranya, dipakai untuk agenda deklarasi kampanye damai dan karnaval bersama seluruh parpol peserta pemilu. Jadi, sisa hari efektif yang bisa dipakai parpol untuk kampanye terbuka dan rapat umum tinggal 15 hari saja,\" jelas Sarkan. Dikatakan, lima hari yang dipotong tersebut, satu di antaranya adalah untuk menghormati hari libur nasional hari raya nyepi pada 31 Maret nanti, serta empat hari lainnya yang tidak boleh ada aktivitas kampanye terbuka, di antaranya tanggal 19, 23, 24, dan 28 Maret, serta 2 April. Dia menyebutkan, KPU Kabupaten Majalengka telah menyusun jadwal kampanye rapat umum bagi tiap-tiap parpol, lewat surat keputusan KPU Majalengka No 16/Kpts/KPU-Kab-011.329129/2014. Dalam lampiran surat keputusan tersebut, kata Sarkan, setiap parpol dijadwalkan mendapatkan jatah kampanye lima kali berkampanye terbuka dan rapat umum. Sedangkan, pembagian zona kampanye yang semula dirancang sesuai daerah pemilihan (dapil), akibat adanya perubahan ini, maka ditetapkanlah pembagian zona kampanye menjadi empat wilayah kampanye (WK). Yang komposisinya WK 1 adalah di dapil I dan dapil II, WK 2 di dapil III, WK 3 di dapil IV, dan WK 4 di dapil V. Di samping itu, penetapan jadwal kampanye terbuka bagi parpol maupun caleg DPRD kabupaten ini, sudah disinkronkan dengan jadwal kampanye terbuka bagi parpol maupun caleg DPRD provinsi maupun DPR-RI dapil Jabar IX. Setiap harinya di tiap WK, kata Sarkan, akan ada tiga parpol yang berkampanye. Sedangkan, bagi parpol yang mendapatkan giliran kampanye di WK tertentu, dilarang untuk mengadakan aktivitas kampanye terbuka atau rapat umum di WK lainnya. Untuk penetapan lokasinya, lanjut Sarkan, masih mengacu pada pemberian rekomendasi tempat dari pemkab yang tertuang SK Bupati Majalengka No 272/181-tapem/2014. Di antaranya, untuk WK 1 hanya bisa digelar rapat umum di Lapangan Blok Gumuruh Desa Kasturi Kecamatan Cikijing, di Lapangan Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih, di Lapangan Desa Sukasari Kidul Kecamatan Argapura, dan di Alun-alun Desa Talaga Kulon Kecamata Talaga. Untuk lokasi yang diperkenankan kampanye rapat umum pada WK 2 bisa digelar di lapangan GGM Majalengka, dan Lapangan Sedar Kadipaten. Untuk WK 3 hanya bisa digelar di lapangan Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Sn si lapangan Desa Ligung. Sedangkan, untuk WK 4 bisa digelar di alun-alun Kecamatan Leuwimunding, dan lapngan Desa Rajagaluh. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: