Komentar Dedi Mulyadi Setelah Batal Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
Dedi Mulyadi (ikat kepala putih) meninggalkan ruang sidang PN Cirebon setelah batal jadi saksi sidang PK Saka Tatal, Selasa, 30 Juli 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Komentar Dedi Mulyadi Setelah Batal Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi batal jadi saksi di Sidang Peninjauan Kembali atau PK Saka Tatal, harini Selasa, 30 Juli 2024.
Sidang Saka Tatal tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Di temui di luar ruang sidang, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya batal menjadi saksi karena kuasa hukum pemohon (kuasa hukum Saka Tatal) meminta Dede untuk dihadirkan.
Namun menurut Dedi, dirinya tidak bisa begitu saja mengajak Dede untuk menghadiri sidang di PN Cirebon, hari ini.
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang Saka Tatal, Liga Akbar di Depan Hakim: Itu Tidak Benar!
BACA JUGA:Saksi Jogi Nainggolan Yakin Vina dan Eky Korban Kecelakaan
‘’Sedangkan Dede dari sisi aspek kehadirannya di pengadilan, kehadirannya di pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada di kewenangan kuasa hukumnya,” tutur Dedi Mulyadi.
“Jadi saya tidak bisa mengajak Dede untuk menghadiri kegiatan yang bersifat beracara. Semuanya harus didampingi kuasa hukumnya,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan, bahwa kuasa hukum Dede belum memberikan ijin kepada yang bersangkutan untuk memberikan kesaksian di persidangan PK Saka Tatal.
‘’Ya itu tinggal komunikasi antara Farhat Abbas cs, termasuk Bu Titin dengan kuasa hukumnya (Dede). Itu sudah diluar kewenangan saya,” katanya.
BACA JUGA:Penemuan Kerangka Manusia Ibu dan Anak Gegerkan Warga, Diduga Meninggal 6 Bulan Lalu
“Tugas saya hanya mendampingi pada aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatannya, perlindungan kehidupannya, makannya. Kalau menyangkut aspek beracaranya, sudah di luar diri saya, karena dia sudah punya kuasa hukum,’’ tandas KDM, sapaan karib Dedi Mulyadi.
Dedi pun menyarankan agar masalah itu diselesaikan di antara tim kuasa hukum kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: