Hotman Paris Soroti Sidang Saka Tatal: Tidak Ada Bukti Baru, Permohonan PK Harus Ditolak
Hotman Paris bersama tim Hotman 911, Iptu Rudiana dan Marlyana kakak kandung Vina menggelar konferensi pers di ruang Prabayaksa, Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, pada Selasa 30 Juli 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
BACA JUGA:Kuasa Hukum Saka Tatal Tak Kuat Tahan Tangis, Kisah Sedih Saksi Aldi di Sidang PK
BACA JUGA:Kaji Perpindahan Terminal Losari, Dishub Jabar: Dua Opsi, Hapus Terminal Atau Pindah Lokasi
BACA JUGA:Iptu Rudiana Muncul di Keraton Kacirebonan, Jawabannya Begini saat Ditanya Wartawan
Dirinya juga mengaku heran dengan kehadiran mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi di persidangan PK Saka Tatal yang diajukan sebagai saksi.
“Saya bingung mengapa dia (Dedi Mulyadi) hadir di persidangan, dia bukan saksi. Sudah cukup kampanyenya, tidak perlu berlanjut,” tuturnya.
Mengenai Dede, Hotman Paris menyebutkan, jika Dede hadir dan mengakui memberikan kesaksian palsu, dia bisa langsung dipenjara karena sumpah palsu.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Luncurkan Satgas Perlindungan Anak untuk Cegah Kekerasan
BACA JUGA:Ada Apa? Direktur RSUD Waled Mengundurkan Diri, dr Luthfi: Saya Ingin Fokus Melayani Pasien
“Mungkin Dede sudah sadar, makanya dia tidak datang ke persidangan. Tanpa bukti novum dan saksi, tidak ada alasan bagi hakim PK untuk merubah putusan ini,” pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase