Kesaksian Dedi Mulyadi di Sidang PK: Semua Alur Berjalan Sempurna

Kesaksian Dedi Mulyadi di Sidang PK: Semua Alur Berjalan Sempurna

Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu 31 Juli 2024.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dedi Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dirinya diminta menjadi saksi fakta pada Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Rabu 31 Juli 2024.

Kesaksian yang diberikan Dedi Mulyadi ini, berhubungan dengan penelusuan dirinya atas kasus terbunuhnya Vina dan Eky di Cirebon.

Beberapa orang yang ditemui Dedi, memberikan keterangan seputar kejadian tahun 2016 lalu, yang ditayangkan di akun Youtube pribadinya.

Berikut ini keterangan yang diberikan Dedi Mulyadi (D) atas pertanyaan yang diajukan Farhat Abbas (F) pada Sidang PK Saka Tatal yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Respons Iptu Rudiana Setelah Aldi Ngaku Dipukul, Ditendang dan Dipaksa Minum Air Kencing

BACA JUGA:Mercedes-Benz Bus 0500RSD 2445 Pertama di Asia Hadir di Indonesia, Menjamin Keselamatan melalui Fitur ADAS

F : Apakah menelusuri ini merupakan bagian dari pekerjaaan atau kepedulian? 

D : Sebagai warga negara, saya punya kewajiban untuk menyampaikan informasi yang belum diketahui publik agar Saka Tatal bisa diposisikan sebenarnya.

F : Apa yang membuat tertarik?

D : Keterpanggilan jiwa karena ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi berbagai tuduhan, tuntutan dan hukuman yang dialami tanpa sempat memberikan pembelaan yang sempurna

BACA JUGA:Batal jadi Saksi di Sidang Kemarin, Dedi Mulyadi Kembali Hadir di PN Kota Cirebon

BACA JUGA:Farhat Abbas Menangis dengar Kesaksian Aldi di Sidang Saka Tatal : Dipukul, Ditendang, Diinjak

F : Temuan bapak apa?

D : Temuan yang saya dapatkan telah saya jelaskan di cahnel Youtube Kang Dedi Mulyadi channel. Dari seluruh temuan itu, saya yakin penyidik, siapapun yang punya hati bisa melihat apa yang terjadi pada kasus ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: