Susno Duadji: Kasus Kecelakaan Sudah Benar, Kalau Pembunuhan di Mana TKP-nya?
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir sebagai saksi ahli di sidang PK Saka Tatal.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dihadirkan sebagai saksi ahli di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Susno Duadji hadir di Sidang PK Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu 31 Juli 2024.
Bersama sejumlah saksi ahli lainnya, Susno Duadji memenuhi panggilan dari Tim Kuasa Hukum Saka Tatal untuk memberikan keterangan di ruang sidang.
Ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli, Susno Duadji memberikan pendapatnya tentang kasus yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.
BACA JUGA:Jadi Rebutan Timnas Australia dan Indonesia, Matthew Baker Beri Kode
Menurutnya, kasus yang menimpa Vina dan Eky pada Agustus 2016 silam, sudah melalui proses penyidikan yang benar.
Kasus yang awalnya merupakan kecelakaan lalu lintas itu, diproses oleh Polresta Cirebon karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kabupaten Cirebon yakni jembatan layang (flyover) Talun, Kepongpongan.
"Kalau mau dikatakan kecelakaan sudah ada buktinya dan sudah divonis oleh Polres Kabupaten (Polresta Cirebon), sampai sekarang perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan tidak pernah dibatalkan," ucap Susno kepada sejumlah awak media, Rabu 31 Juli 2024.
Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, meninggalnya Vina dan Eky yang semula akibat kecelakaan tunggal berubah menjadi kasus pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Jurus Jitu BRI, NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional
Dalam perjalanannya, proses penyidikan pun kemudian dilakukan oleh Polres Cirebon Kota (Ciko).
Berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, Susno berpendapat, jika kemudian menjadi kasus pembunuhan dan penyidikan dilakukan oleh Polres Cirebon Kota, maka harus ada bukti dan TKP yang menunjukan wilayah hukum.
"Nah sekarang ada perkara pembunuhan di Cirebon Kota ini. Itu silahkan ada buktinya atau tidak, ada TKP-nya dulu atau tidak," ungkapnya.
Susno tidak bisa menentukan kasus Vina dan Eky adalah kecelakaan atau korban pembunuhan, namun dari fakta yang dilakukan oleh Polresta Cirebon, disebutnya sudah benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: