Susno Duadji: Kasus Kecelakaan Sudah Benar, Kalau Pembunuhan di Mana TKP-nya?

Susno Duadji: Kasus Kecelakaan Sudah Benar, Kalau Pembunuhan di Mana TKP-nya?

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir sebagai saksi ahli di sidang PK Saka Tatal.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Pemkab Kuningan Pilih Konten Kreator Dibanding Jurnalis, Ini Tanggapan Pj Bupati

"Ya sudah benar, penyelidikannya oleh Polres Kabupaten (Polresta Cirebon) karena wilayah di kabupaten. Dan kabupaten (Polresta Cirebon) sudah menyimpulkan ini kecelakaan lalu lintas, sudah benar, dan sampai sekarang tidak pernah dihentikan kecelakaan lalu lintas itu dan tidak pernah ditarik ke kota kecelakaan lalu lintas itu dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Ciko. Ini sudah benar," paparnya.

Adapun kasus tersebut berubah menjadi dugaan pembunuhan berencana, Susno kembali mengajak kepada beberapa fakta yang saling betentangan.

"Bukti saksi saling bertentangan, bukti ahli secara visum tidak menunjukan secara langsung, CCTV tidak ada, sidik jari dan sebagainya tidak ada, ya silahkan aku tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak kan?" ucapnya.

Susno kembali menegaskan, jika kasus tersebut merupakan pembunuhan, maka beberapa bukti dan TKP harus bisa ditampilkan sebagai bukti.

"Tidak bisa, karena TKP di Kabupaten itu kecelakaan. Nah TKP di Kota adalah pembunuhan, maka pertanyaannya di mana TKP-nya?" imbuh Susno.

Ditegaskan kembali Susno, korban Vina dan Eky yang ditemukan di jembatan layang, merupakan wilayah kabupaten. 

"Nah kalau dikatakan (pembunuhan) di belakang showroom, oke nanti ditanya ada nggak jenazah di situ, ada nggak bekas sepeda motor, ada nggak bekas darah, dan segala macam. Kalau tidak ada berarti TKP bukan di situ," papar Susno.

Begitu juga dengan lokasi di SMP 11, Susno menyebutkan harus ada bukti-bukti yang bisa memperkuat bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

"Kalau tidak ada semua, berarti TKP-nya tidak ada. Karena TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada, maka pelakunya tidak ada," jelasnya lagi.

Susno yang dihadirkan sebagai saksi ahli, tidak bisa menentukan kasus 8 tahun silam itu sebagai kecelakaan atau pembunuhan.

"Kalau pertanyaannya tentang kecelakaan, sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai. Kenapa belum selesai? Karena TKP-nya belum tahu," sebut Susno.

Mengenai sejumlah orang yang menjadi terpidana dan menjalani hukuman dari kasus itu, Susno menyebutkan jika inilah yang disebut dengan sidang peninjauan kembali.

"Nah sekarang kok ada yang ditahan di dalam? Itulah PK tugasnya," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: