Sidang PK Saka Tatal Lanjut Hari Ini, Farhat Abbas Tantang Rudiana Hadir

Sidang PK Saka Tatal Lanjut Hari Ini, Farhat Abbas Tantang Rudiana Hadir

Suasana ruang sidang PN Cirebon saat sidang PK Saka Tatal, Kamis, 1 Agustus 2024. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

Sidang PK Saka Tatal Lanjut Hari Ini, Farhat Abbas Tantang Rudiana Hadir 

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sidang peninjauan kembali alias PK untuk pemohon Saka Tatal dilanjut hari ini, Kamis 1 Agustus 2024.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, agenda sidang hari ini masih meminta keterangan ahli.

Adapun ahli yang dihadirkan pihak pemohon hari ini adalah Prof Dr Muzakir. Seorang ahli hukum pidana.

BACA JUGA:Lucky-Kasan Kantongi Syarat Pendaftaran ke KPU, Optimis Menangi Pilkada Indramayu 2024

“Hari ini adalah pemeriksaan ahli, Profesor Dr Muzakir. Kita akan mengungkapkan bagaimana peran saksi yang dulu berbohong kemudian dicabut (kesaksiannya),” kata Farhat kepada wartawan saat tiba di PN Cirebon, Kamis 1 Agustus 2024.

Farhat yakin penjelasan dari ahli hukum pidana dapat membantu menemukan titik terang kasus ini terutama dalam upaya hukum yang sedang berjalan.

“Bisa membantu titik masalah bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Farhat mengatakan, bahwa hari ini hanya ada satu ahli yang akan mereka hadirkan di persidangan.

BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman Apresiasi Bandung Geopolitik Studies, Wadah pegiat ilmu hubungan internasional

Di sisi lain, Farhat juga mengharapkan Iptu Rudiana hadir di persidangan hari ini untuk memberikan kesaksiannya.

Iptu Rudiana adalah ayah kandung mendinag Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, korban peristiwa malam 27 Agustus 2016 bersama Vina yang selama ini disebut meninggal karena dibunuh.

Belakangan banyak pihak yang menduga bahwa penyebab kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan tapi murni kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: