Jabatan Asda Bakal Ditambah
KUNINGAN – Prinsip ‘ramping struktur kaya fungsi’ tampaknya sulit diwujudkan. Hal itu menyusul mencuatnya wacana penambahan jabatan asisten daerah di sekretariat daerah. Wacana tersebut terungkap ketika eksekutif mengusulkan perubahan perda tentang sekretariat daerah. Dari keterangan yang diperoleh Radar, dari 25 raperda yang diusulkan eksekutif masuk prolegda terdapat beberapa raperda perubahan. Di antaranya raperda perubahan kedua atas Perda 9/2008 tentang Sekretariat Daerah, raperda perubahan kedua atas Perda 11/2008 tentang Dinas Daerah dan raperda perubahan kedua atas Perda 12/2008 tentang Lembaga Teknis Daerah. Ketika dikonfirmasikan, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Dede Sembada menjelaskan, perubahan perda tersebut diakibatkan adanya Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Raperda tersebut menuntut adanya PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) di sekretariat daerah dan dinas. “Selain PPID pun harus ada PPID pembantu. Sehingga harus ada penataan struktur organisasi,” terang politisi PDIP tersebut, kemarin (5/3). Bukan hanya PPID, Dede juga menjabarkan tentang PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan aturan tersebut, besaran OPD tiap kabupaten/kota berbeda-beda tergantung jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD. Skor untuk Kuningan ternyata lebih dari 70. “Kuningan itu nilainya 86, sehingga termasuk lebih dari 70. Maka dari itu, berdasarkan PP 41/2007 pasal 20, untuk setda terdiri dari paling banyak 4 asisten. Sedangkan sekarang baru 3 asisten,” ungkapnya. Namun Dede menegaskan, prinsip ‘ramping struktur kaya fungsi’ masih tetap dipegang. Hal itu masih dalam tahap penggodokan yang mengacu kepada hasil analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab). Seperangkat regulasi harus disiapkan tapi nanti akan didalami di tingkat pansus. Ditanya tentang wacana pemekaran dinas seiring dengan adanya raperda perubahan tentang dinas daerah, menurut Dede, itu belum tentu. Bahkan ada kemungkinan bakal dilakukan peleburan instansi, sehingga struktur organisasi perangkat daerah menjadi ramping. “Penataan kelembagaan organisasi itu harus mengacu kepada ABK dan Anjab. Untuk masalah tersebut menjadi ranah Bagian Organisasi Setda,” kata Dede. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: