Membiarkan Perkawinan Anak Terjadi, Bisa Dikenakan Hukuman Pidana
Pengadilan Agama Kota Cirebon menggelar diskusi dan rapat koordinasi penting mengenai pengawasan dan pencegahan perkawinan anak, Kamis (1/8/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Seseorang yang membiarkan terjadinya perkawinan anak, bisa terkena hukuman pidana.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cirebon, Ai Rahmayanti dalam sebuah diskusi.
Ai Rahmayanti menegaskan, perkawinan anak merupakan isu nasional yang menjadi prioritas pengawasan KPAI sesuai arahan Presiden.
"Membiarkan terjadinya perkawinan anak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucap Ai.
BACA JUGA:Setelah Puluhan Warem Goa Macan Palimanan Barat Dibongkar, Begini Harapan Warga
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan II 2024: Bisnis UMKM Mulai Membaik dan Prospektif
Oleh karena itu, agar bisa memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masayarakat, dibutuhkan kerjasama antar lini.
"Kerja kita tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Keterlibatan aktif dari orang tua, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan hak-hak anak terlindungi," paparnya.
Supaya kejadian perkawinan anak tidak terulang, Pengadilan Agama Kota Cirebon, menggelar diskusi dan rapat koordinasi penting mengenai pengawasan dan pencegahan perkawinan anak, Kamis 1 Agustus 2024.
Diskusi tersebut, digagas KPAI Cirebon yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Menderita Kanker Langka, Siswi SMPN 1 Mandirancan Hanya Bisa Terbaring
BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Lanjut Hari Ini, Farhat Abbas Tantang Rudiana Hadir
Hadir juga perwakilan dari NU, Muhammadiyah, dan Kementerian Agama. Acara pembahasan berlangsung di aula Pengadilan Agama setempat.
Kepala Pengadilan Agama Kota Cirebon, Ahmad Kholil menekankan pentingnya kolaborasi antar semua sektor untuk mencegah perkawinan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: