Kemenkes Jelaskan Tujuan dari Larangan Penjualan Rokok Eceran

Kemenkes Jelaskan Tujuan dari Larangan Penjualan Rokok Eceran

Jual rokok batangan dilarang sesuai dengan rencana perubahan PP 109 tahun 2012.-Pixabay-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti SH MH menjelaskan bahwa pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok

Pasalnya, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan, terlebih dikonsumsi oleh anak-anak.

Dijelaskan, aktivitas merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). 

BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan 2,7 Magnitudo Guncang Batang Dinihari Tadi, Begini Hasil Analisa BMKG

BACA JUGA:Dukung Palestina, MUI Berikan Kriteria Produk yang Terafiliasi dengan Israel

Kemudian, paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ujarnya dilansir dari laman resmi Kemenkes, Minggu 4 Agustus 2024.

Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.

Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

BACA JUGA:Bey Machmudin: Keamanan Electric Karting Sudah Teruji

BACA JUGA:3 Kolam Renang di Cirebon yang Beroperasi Hingga Malam

  • Menggunakan mesin layan diri;
  • Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
  • Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
  • Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
  • Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
  • Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

BACA JUGA:Kembalinya Tradisi Gotong Royong di Desa Kubang Melalui Program TMMD Kodim 0620/Cirebon

Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

“Ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik termasuk salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini,” lanjut Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase