Pengusaha Alat Berat Asal Cirebon Sugiarto Mengaku Dikriminalisasi, Dituduh Serobot Lahan Orang di Jakarta
Pengusaha alat berat di Cirebon, Sugiarto mengaku dikriminalisasi atas penyewaan lahan di Cilincing, Jakarta Utara.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Pengusaha alat berat asal Cirebon, Sugiarto mengaku dikriminalisasi dan dituduh menyerobot lahan orang di Jakarta.
Dia dituduh oleh 2 pelapor berinisial TY dan JS warga Jakarta yang kini, keduanya sudah menyandang status tersangka.
Sugiarto dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari ancaman hukuman setelah memenangkan perkara atas laporan TY dan JS tersebut.
Sugiarto tidak terbukti melakukan penyerobotan tanah karena dirinya telah melakukan penyewaan tanah seluas 14.500 meter di kawasan Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Hanya Finish ke-6, Lalu Zohri Gagal Lolos Semifinal Lari 100 Meter Putra Olimpiade Paris 2024
“Saya merasa dikriminalisasi oleh TY dan JS usai melakukan penyewaan tanah dari Asmat Bin H Kuryut."
"Mereka melaporkan saya penyerobotan tanah dan pencemaran nama baik,” kata Sugiarto saat menggelar jumpa pers.
Diungkapkan Sugiarto, pihaknya juga dituduh melakukan pemasangan papan pengumuman sewa.
Padahal, papan sendiri berada di luar tanah serta bukan dia yang memasangnya.
BACA JUGA:Kemenkes Jelaskan Tujuan dari Larangan Penjualan Rokok Eceran
“Para pelopor juga diduga memberikan keterangan palsu ketika pada sidang pertama menyatakan tidak pernah menguasai fisik."
"Tapi, pada sidang kedua dalam kasus pencemaran nama baik malah memberikan keterangan sudah menguasai fisik tanah sejak 2004 atau 2007,” ungkapnya.
Melihat kenyataan tersebut, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memutuskan Sugiarto tidak terbukti bersalah dengan apa yang dilaporkan TY dan JS.
“Saya diputus bebas murni oleh Pengadilan Jakarta Utara pada sidang praperadilan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: