OJK Dukung Pemberantasan Aktivitas Judol

OJK Dukung Pemberantasan Aktivitas Judol

Logo OJK.--

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang

"Diharapkan dengan upaya ini dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, kami juga turut berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online," terangnya.

Saat ini, OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait.

OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.

BACA JUGA:Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

BACA JUGA:Pengamat: Kota Cirebon Harus Dipimpin oleh Kepala Daerah yang Berjiwa Entrepreneur

Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.

"Edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyrakat," tukasnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase