Wanita Asal Arjawinangun Jual Tramadol, Kombes Sumarni: Mending Jual Bakso!
Wanita inisial S asal Kecamatan Arjawinangun (kanan) mengaku jual tramadol saat ditanya Kombes Sumarni. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Terdiri dari 13 orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dan 13 orang tersangka kasus narkoba jenis obat keras terbatas alias OKT. Termasuk S, wanita asal Arjawinangun.
Adapun jumlah kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon periode Juni dan Juli 2024 totalnya mencapai 21 kasus.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 14,98 gram sabu-sabu dan 10.800 obat keras terbatas.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, para tersangka masih menggunakan pola lama dalam menjalankan aksinya tersebut.
Yakni menggunakan sistem tempel dan bertemu langsung alias COD.
Lebih lanjut, Kombes Sumarni menjelaskan, bahwa lokasi kejadian tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
“Mulai dari Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Plumbon, Beber, Klangenan, Sumber, Arjawinangun, Panguragan, Pabuaran dan Gebang," ungkapnya.
Sementara itu, terkait tersangka perempuan berinisial S, Sumarni menegaskan, bahwa yang bersangkutan terlibat kasus peredaran obat keras terbatas.
"Tersangka perempuan berinisial S warga Arjawinangun ini terlibat kasus peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol," jelasnya.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 4 Tahun penjara dan yang paling lama 12 Tahun penjara.
"Untuk tersangka kasus peredaran. obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: