Ciptakan Satu Data Terintegrasi, Nomor SIM dan NIK KTP Akan Sama
Ilustrasi pembuatan SIM --
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sejak Juni 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara bertahap sudah mulai mengintegrasikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sehingga, SIM sekarang memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Tegaskan Netralitas ASN
BACA JUGA:Jepang Diguncang Gempa Bumi, BMKG Juga Khawatir Bisa Melanda Indonesia, Berikut Alasannya
BACA JUGA:Partai Golkar Tetap Mengusung Dedi Mulyadi di Pilkada Jawa Barat Meski Airlangga Hartarto Mundur
Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus mengatakan Korlantas menargetkan penerapan sistem ini secara penuh mulai 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Langkah tersebut diambil untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Dia menjelaskan, bahwa rencana itu merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
BACA JUGA:Kakorlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Lalu Lintas Jelang HUT RI ke-79 di IKN
BACA JUGA:Keberhasilan Pilkada Jabar 2024, Pj Gubernur Jabar: Kuncinya Soliditas
BACA JUGA:Mengenang Jasa Pahlawan, Suhendrik Ziarah ke Tokoh Cirebon Sunaryo HW
"Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda," kata dia.
Korlantas Polri berharap data SIM menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:Tim Wasev TNI AD Tinjau Progres TMMD ke-121 di Kabupaten Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase