Saka Tatal Membantah Kesaksian Aep dan Dede di Hadapan Penyidik Bareskrim Polri

Saka Tatal Membantah Kesaksian Aep dan Dede di Hadapan Penyidik Bareskrim Polri

Saka Tatal dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri. Foto: -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Saka Tatal sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa 13 Agustus 2024 kemarin.

Dihadapan para penyidik, Saka Tatal menjawab 32 pertanyaaan yang diberikan oleh mereka.

Pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Saka Tatal untuk menjelaskan alibinya pada 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadikan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

BACA JUGA:Arta Ungkap Detik-detik Sebelum Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky

BACA JUGA:Sekda Buka Job Fair, Optimis Serap Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Momen Bersejarah, Pj Wali Kota Cirebon Hadiri Pertemuan dengan Jokowi di IKN

Sebab, pemanggilan Saka Tatal ke Bareskrim Polri sebagai saksi atas laporan dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Aep dan Dede.

“Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu. Dia berada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya, dan kemudian ke bengkel pada malam hari,” kata salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti di Bareskrim Polri, Selasa 13 Agustus 2024 malam.

BACA JUGA:Hasil Rapat Pleno: Agus Gumiwang Kartasasmita Jadi Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar

BACA JUGA:Peringati Hari Kemerdekaan, MyPertamina Gelar Promo Menarik, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Program Sister City, Kabupaten Cirebon dan Kota Yangjiang Jajaki Kerja Sama Strategis

Titin menilai bahwa kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya mengejar korban Vina dan Eky ketika hari kejadian, telah merugikan Saka Tatal.

“Jadi, akibat keterangan Aep dan Dede yang menyatakan melihat ada kejar-kejaran, termasuk di antaranya Saka Tatal, itu membuat tujuh terpidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka delapan tahun penjara, divonis tinggi."

BACA JUGA:Himaptika UGJ Gelar Gebyar Matematika ke-39

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase