Benarkah Jessica Wongso Bebas Karena Ada Novum alias Bukti Baru?

Benarkah Jessica Wongso Bebas Karena Ada Novum alias Bukti Baru?

Jessica Kumala Wongson (kanan) bersama pengacara Otto Hasibuan. Foto:-disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jessica Wongso bebas bersyarat. Dia telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 22024.

Benarkan penyebab Jessica Wongso mendapat remisi karena ada bukti baru terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin?

sebelumnya Jessica divonis 20 tahun penjara oleh hakim dalam persidangan kasus kopi sianida tersebut. Namun, Jessica sudah dapat menghirup udara bebas. Dia hanya menjalani masa hukuman delapan tahun di dalam penjara.

Dijelaskan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, bahwa Jessica memiliki cacatan kelakuan baik selama menjalani massa hukuman.

BACA JUGA:Kebakaran Gedung Olahraga Lemahabang, Damkar Terima Info dari Ibu-ibu Senam

"Dia juga mengajarkan bahasa Inggris, mengajar yoga, dan membuat kerajinan tangan," ujarnya kepada wartawan.

Namun demikian, soal novum alias bukti baru dalam kasus kopi sianida, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso tidak menampiknya.

Bahkan, saat ini pihak Jessica dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Walaupun Jessica sudah bebas bersyarat, upaya hukum ini terus berlanjut.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," demikian dikatakan tim kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam Hidayat, Minggu (18/8/2024).

BACA JUGA:Bebas dari Penjara, Tak Disangka Aktivitas Jessica Wongso di Rutan Pondok Bambu Sangat Mulia

Dijelaskan Hidayat, tim kuasa hukum Jessica menemukan adanya fakta baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Ada novum. Kalau enggak ada novum, tak mungkin kami mengajukan PK," jelasnya.

Terkait bebasnya Jessica, Hidayat menjelaskan, bahwa perasaan kliennya sangat senang. Setelah proses administrasi selesai, Jessica akan langsung pulang ke rumah.

Untuk diketahui, Jessica dinyatakan bebas bersyarat. Dia keluar dari penjara pada pukul 09.36 WIB. Tim kuasa hukum menjemputnya di LP Pondok Bambu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: