52 Pejabat Pemkab Majalengka Digeser, Masih Ada Jabatan yang Kosong

52 Pejabat Pemkab Majalengka Digeser, Masih Ada Jabatan yang Kosong

Puluhan pejabat mengikuti proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Jumat (16/8).--Radar Cirebon

Namun, Dedi juga mengakui bahwa kekosongan jabatan tidak akan sepenuhnya terisi karena setiap bulan ada pegawai Pemkab Majalengka yang pensiun.

Dedi berpesan kepada 52 pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Yoga di Ruang Bersalin Banyak Manfaatnya, Bikin Persalinan Makin Lancar

BACA JUGA:Tarik Tambang Lawan Mesin Kereta Api, di Sini Lokasinya

"Selamat bertugas di tempat yang baru. Segeralah beradaptasi dan mulai bekerja awal pekan depan. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat dan jaga integritas. Itu pesan saya," paparnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gator Sulaeman, merinci 52 pejabat yang dilantik.

Menurutnya, terdapat tiga orang eselon 3A, sebelas orang eselon 3B, dua puluh delapan orang eselon 4A, dan sepuluh orang eselon 4B. 

Posisi jabatan mereka mencakup camat, sekretaris kecamatan, kasi kecamatan, kepala bidang perangkat daerah, dan lainnya.

BACA JUGA:Suhendrik Apresiasi Komunitas Kosong3.crb

BACA JUGA:Warga Talun Tertabrak Kereta Api, Diduga Sengaja Akhiri Hidup

"Mutasi, rotasi, dan promosi ini pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta mengisi kekosongan jabatan. Beberapa kasi di kecamatan selama ini merangkap tugas karena pejabatnya pensiun, sehingga kinerjanya tidak maksimal. Kami memastikan bahwa proses ini telah mengikuti prosedur yang berlaku," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, memastikan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon III dan IV telah memenuhi aturan yang berlaku karena telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI.

Jumlah pejabat yang dilantik juga sesuai dengan nama-nama yang terlampir dalam surat persetujuan dari Mendagri RI.

"Setelah kami konfirmasi, persetujuan tertulis dari Mendagri sudah ada, dan bukti izin tertulisnya juga telah dibacakan dalam pengambilan sumpah. Dengan demikian, mutasi ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pj Bupati mengusulkan ke Mendagri, kemudian mendapatkan surat balasan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: