Keder Ngitunge! Segini Putaran Uang dalam Judi Online dari 2017 Sampai Dengan 2024
Ilustrasi judi online -aptika.kominfo.go.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dari 2017 sampai dengan 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis.
Menurut Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, pada 2017 angka perputaran uang judi online mencapai Rp2 triliun, kemudian naik menjadi Rp5 triliun pada 2020.
Bahkan, perputaran uang judi online terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.
BACA JUGA:Hadiri Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Barat, Pj Wali Kota Cirebon: Dukung Percepatan Pembangunan
BACA JUGA:Hari Jadi ke-79, Bey Machmudin Serukan Pesan Jabar Menyala untuk Indonesia Maju
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Hari Ini, PPPK Kapan?
"Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang," paparnya, Senin 19 Agustus 2024.
Disebutkan, tahun 2024 ini sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs judi online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.
"Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan Cina menjadi surga bagi para pelaku judi online."
"Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai USD 1-5 juta secara fluktuatif," sebut dia.
BACA JUGA:Gelar Program Keagamaan, DMI Apresiasi Kinerja Kapolres Cirebon Kota
BACA JUGA:Selama TMMD Mencatat Warga Belum Melapor Akta, KTP, KIA
Sementara, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan.
Dalam upaya pencegahan judi online, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase