MK Ubah Aturan Pilkada, Fiks Kaesang Tidak Bisa Maju, Belum Cukup Umur saat Ditetapkan KPU

MK Ubah Aturan Pilkada, Fiks Kaesang Tidak Bisa Maju, Belum Cukup Umur saat Ditetapkan KPU

Kaesang Pangarep tidak bisa maju di Pilkada Jateng, karena MK ubah aturan mengenai syarat usia minimal.-Kaesang Pangarep - tangkapan layar-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan terkait dengan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berdampak pada Kaesang Pangarep.

Dengan ketentuan terbaru dalam Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Kaesang Pangarep belum cukup umur.

Sebab, dalam keputusan MK tersebut dinyatakan bahwa syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada keputusan MK dimaksud, syarat minimal calon adalah 30 tahun. Sementara Kaesang Pangarep saat ini baru berusia 29 tahun.

BACA JUGA:Judi Online Hingga Juar Beli Gelar Jadi Perhatian Serius BPIP

Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, sehingga bila mencalonkan diri sebagai calon gubernur/calon wakil gubernur dan ditetapkan oleh KPU, usianya masih kurang dari 30 tahun meski hanya hitungan bulan.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, bila ada cagub/cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, berarti tidak sah. 

Menurut Titi, keputusan yang dibacakan Hakim MK, Suhartoyo menggunakan pertibangan yakni pemenuhan persyaratan usia calon adalah bermuara pada harus terpenuhinya syarat calon saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

"Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK," katanya.

BACA JUGA:Bocoran Nomor Punggung dan Gaji Marselino Ferdinan di Oxford United

Seperti diketahui, Kaesang Pangarep sebenarnya baru diumumkan sebagai calon yang diusung oleh Partai Nasdem.

Hal tersebut diumumkan oleh DPP Partai Nasdem yang mengusung duet Komjen Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep di Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024.

Surat dukungan tetap B1KWK dari DPP Partai Nasdem diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW Nasdem Jawa Tengah HM Prasetyo.

Mantan Jaksa Agung itu, didampingi jajaran pengurus DPP Nasdem yakni, Lestaro Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 19, Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: