Sikapi Putusan MK Soal Syarat Baru di Pilkada, Hasto: Terima Kasih Telah Mendengarkan Suara Rakyat
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.-pdiperjuangan.id-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan soal syarat baru ambang batas perolehan suara partai politik dalam mengusung kandidat calon kepala daerah (Cakada) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Terkait Kematian Vina dan Eky, Farhat Abbas Minta Polresta Cirebon Ungkap Persoalan Ini..
BACA JUGA:PT Ace Jaya Energy Luncurkan AceBlue dan Metanoia
BACA JUGA:Pernah Mundur dari Wakil Bupati, Kini Maju di Pilkada Indramayu, Pengamat: Lucky Hakim Tak Konsisten
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa keputusan MK ini menutup kesempatan bagi pihak-pihak yang berupaya mencipatakan calon tunggal di Pilkada DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon, Berikut Ini Komentar Handarujati dan Sarifudin
BACA JUGA:Koalisi Golkar dan PKB Kota Cirebon Usung Effendi Edo dan Siti Farida
"Kami tersenyum karna keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Jakarta membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam hal ini, Hasto mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara rakyat. Ia pastikan PDI Perjuangan akan mengusung calon dalam Pilkada Jakarta.
"PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," pungkasnya.
BACA JUGA:Bertekad Kawal Demokrasi, Begini Pesan Kapolresta Cirebon saat Apel Gelar Pasukan
BACA JUGA:MK Ubah Aturan Pilkada, Fiks Kaesang Tidak Bisa Maju, Belum Cukup Umur saat Ditetapkan KPU
Dijelaskan bahwa keputusan adalah kabar baik untuk partainya, kemudian akan berdialog untuk memutuskan siapa calon yang akan diusung untuk maju ke Pilkada Jakarta.
"Ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase