Batal Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Pendaftaran Pilkada Pakai UU Hasil Judicial Review MK

Batal Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Pendaftaran Pilkada Pakai UU Hasil Judicial Review MK

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Akibat tidak memenuhi quorum, jadwal rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024 batal dilaksanakan.

Akibatnya, aturan yang dipakai untuk melaksanakan Pilkada serentak 2024 adalah Undang-Undang (UU) Pilkada hasil keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dengan demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menjelaskan dan mengumumkan pembatalan pengesahan RUU Pilkada tersebut.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi,” tulis Sufmi Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tidak Hanya Panjang Jimat, Keraton Kasepuhan Cirebon Lakukan Tradisi Ini Jelang Maulid Nabi

Perlu diketahui, rencananya DPR RI mengagendakan sidang paripurna mengesahkan revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024.

Namun, rencana ini urung dilaksanakan karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat.

Dasco menyebutkan hanya 86 anggota DPR RI yang hadir secara fisik di ruang rapat gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Terdapat dua pasal revisi penting yang sebelumnya sudah disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU Pilkada kemarin di DPR, yakni usia minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) 30 tahun sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah bagi parpol nonparlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

BACA JUGA:Orasi dan Bakar Keranda di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Cirebon Ditemui HSG dan Ela

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengungkapkan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK menyebutkan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebutkan inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

BACA JUGA:Kembangkan Wisata Durian di Kuningan, Pokdarwis Bumi Katineung Desa Seda Berkolaborasi dengan PT Indra Karya

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut ini amar putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

BACA JUGA:TMMD ke-121 Resmi Ditutup oleh Pangdam III Siliwangi

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

C.Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

BACA JUGA:Imron – Agus Kurniawan Resmi Dapat Rekomendasi dari PDIP untuk Calon Bupati – Calon Wakil Bupati Cirebon

D. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

A.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

B.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mahasiswa Cirebon Demo Tolak Revisi UU Pilkada

C.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

 

D.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase