KPU Kupas tuntas tahapan pencalonan Pilkada Serentak

KPU Kupas tuntas tahapan pencalonan Pilkada Serentak

DISEMINASI. KPU Kabupaten Cirebon menggelar diseminasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - KPU Kabupaten Cirebon mengupas tuntas tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati. Mulai dari persyaratan pencalonan administratif hingga mekanisme verifikasi berkas. Pun isu-isu trategis di pilkada serentak 2024.

Kupas tuntas tahapan itu dikemas melalui diseminasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024, yang digelar di salah satu hotel di kawasan Tuparev, Jumat (23/8/2024)

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan, pentingnya pemahaman yang mendalam terkait PKPU nomor 8 tahun 2024. Sebab, aturan tersebut  mengatur berbagai aspek pencalonan, termasuk syarat-syarat calon, tahapan pencalonan, hingga mekanisme penanganan sengketa pencalonan.

"Meski demikian, hingga saat ini kami masih menunggu informasi terupdate mengenai dinamika yang sedang terjadi di pusat. Oleh karena itu, sampai saat ini kami masih mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024," kata Esya.

BACA JUGA:Ditabrak Truk dari Belakang, Pikap Isuzu Traga Ringsek Tabrak Tiang Warung di Jalur Pantrua

Menurutnya, bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon.

"Bagi yang eksisting (masih menjabat) dan terpilih lagi, maka harus melampirkan surat pengunduran diri secara pribadi saat pendaftaran, dan surat pemberitahuan pengunduran diri melalui partai politik," terangnya.

Itu juga berlaku bagi Kuwu atau kepala desa yang maju sebagai calon kepala daerah. Harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa yang tidak dapat ditarik kembali.

Dan lampiran SK pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. "Namun, saat penetapan pasangan calon, SK tersebut belum keluar, maka harus melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran yang sedang diproses oleh pejabat berwenang," paparnya.

BACA JUGA:Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Remaja Diduga Terlibat Tawuran

Esya juga menjelaskan, bahwa visi misi calon kepala daerah harus selaras dengan RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) yang sudah ditetapkan oleh Bapelitbangda Kabupaten Cirebon. "Sehingga visi misi ini selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Cirebon," tuturnya.

Esya berharap, dengan adanya deseminasi ini, semua pihak terkait dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan lancar. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: