DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Setujui RPKPU dan Perbawaslu Pilkada 2024

DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Setujui RPKPU dan Perbawaslu Pilkada 2024

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.-Dok-radarcirebon.com

BACA JUGA:Rakercabsus, PDIP Resmi Usung Imron-Agus di Pilkada 2024

Adapun 3 PKPU yang telah disetujui yaitu sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

BACA JUGA:Atasi Angka Pengangguran, SMK Al-Asy’ariyah Buka Job Fair

Sementara itu, 3 Perbawaslu yang disetujui yaitu:

1. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati.

3. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase