Denda Rp 5 Juta, Vonis untuk Pelaku Pengiriman Miras yang Ditangkap di Pantura Cirebon

Denda Rp 5 Juta, Vonis untuk Pelaku Pengiriman Miras yang Ditangkap di Pantura Cirebon

Sidang pelaku pengiriman miras berinisial SD yang ditangkap di Pantura Cirebon. Foto:-Istimewa -Radarcirebon.com

"Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: