Pemulung di Cirebon Mencuri Besi Panambat Rel Kereta, Terancam 9 Tahun Bui

Pemulung di Cirebon Mencuri Besi Panambat Rel Kereta, Terancam 9 Tahun Bui

Tersangka MD diamankan Polresta Cirebon. (Bawah) penambat rel kereta api (pandrol eclip) hasil curian, Jumat (30/8/2024).-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

Lebih lanjut Kapolresta Cirebon menjelaskan, tersangka MD mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.

"Tersangka ini profesianya adalah pemulung barang rongsok. Dan menurut pengakuannya baru pertamakali melakukan aksinya itu," katanya.

Ditegaskan Kapolresta, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Hukumannya berupa kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun. Akibat aksi tersangka PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp1.540.000 WIB. Dan aksi pencurian oleh tersangka ini dapat mencelakai perjalanan kereta api yang akan menyebabkan kereta api anjlog atau terguling akibat rel tergeser karena tidak terkunci pandrol eclip," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: