Pelajar Cirebon Ditangkap Polisi Jual Elang dan Berang-berang, Terancam Bui Maksimal 15 Tahun

Pelajar Cirebon Ditangkap Polisi Jual Elang dan Berang-berang, Terancam Bui Maksimal 15 Tahun

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menunjukan burung elang barang bukti kasus jual beli hewan dilindungi yang melibatkan seorang pelajar.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBON – Seorang pelajar berinisial S (16) asal Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten CIREBON harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelajar tersebut diduga hendak memperjual belikan satwa-satwa yang dilindungi oleh negara.

Satwa dilindungi yang hendak diperjual belikan oleh tersangka antara lain burung elang dan berang-berang. Modusnya yakni dengan transaksi Cash on Delivery (COD).

Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Cirebon yakni satu ekor burung elang rontok, dua ekor burung alap-alap, dan dua ekor berang-berang gunung. 

BACA JUGA:Pembunuhan Ayah Kandung di Cirebon: Kusnadi Siapkan Pisau untuk Menusuk Ayahnya

Satwa-satwa ini termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi sesuai undang-undang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/541/VIII/2024 yang diterima pada 13 Juli 2024.

"Kejadian ini terjadi pada Rabu (10/7/2024), di halaman rumah pelaku di Desa Binangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon,” tutur Kombes Sumarni. 

“Pelaku, seorang remaja berusia 16 tahun dan tidak kami hadirkan di presscon hari ini. Pelaku S diduga memiliki niat untuk menjual kembali satwa-satwa yang ia peroleh melalui transaksi Cash on Delivery (COD)," imbuhnya.

BACA JUGA:Beda dengan Jubir Anies, Ono Sebut Faktor 'Mulyono dan Geng' di Pilgub Jabar

BACA JUGA:Pemulung di Cirebon Mencuri Besi Panambat Rel Kereta, Terancam 9 Tahun Bui

Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pelaku S melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 40a ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit 45 juta rupiah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: