Sudirman dan 6 Terpidana Kasus Vina Lainnya Dapat Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati ditemui radarcirebon.com di Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis (5/9/2024).-Dedi Haryadi-Radar Cirebon
RADAR CIREBON – Sudirman, terpidana kasus kematian Vina dan Eky telah resmi dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat ditemui Radarcireboncom di Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis (5/9/2024).
"Terpidana Sudirman sudah dalam pengawasan LPSK. Kami memberikan bantuan dari sisi psikologis, kemudian pengawasan dan monitoring yang kami kerjasamakan bersama Lapas Cirebon. Sudirman juga sebagai pemohon dari PK, maka kami juga memberikan pengawalan selama di persidangan," ungkapnya.
Bukan hanya Sudirman, Sri memastikan, bahwa seluruh terpidana lainnya dalam kasus kematian Vina dan Eky juga mendapat perlindungan yang sama dari LPSK.
BACA JUGA:LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri Desak Mabes Polri Umumkan Hasil Kerja Timsus
"Terpidana yang lain juga sama seperti itu dalam konteks kita berikan pengawalan di saat persidangan, karena posisinya mereka juga sebagai pelapor sidang Peninjauan Kembali (PK)," katanya.
Sri Suparyati menjelaskan, LPSK sudah melakukan berbagai penelitian terhadap pemohon.
"Berbagai penelitian dan penelaahan sudah kami lakukan, kemudian kami juga memutuskan memberikan perlindungan itu juga melihat dari sifat keterangan pentingnya. Karena kami memang punya keyakinan bahwa ada proses peradilan yang secara unprosedur itu dilakukan di tahun 2016. Dengan dasar itu kami memberikan perlindungan terhadap ketujuh terpidana kasus Vina ini," jelasnya.
Menurut Sri, LPSK memberikan perlindungan terhadap Sudirman karena ada beberapa faktor pada Sudirman.
BACA JUGA:Sudirman Terpidana Kasus Vina Dikembalikan ke Cirebon, Jadwal Sidang Sudah Ditentukan
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Berkas Perkasa Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung
"Kenapa kami (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Sudirman, karena seperti kita ketahui Sudirman inikan dari sisi intelegensianya cukup rendah, sehingga potensi dia untuk kontek tekanan dan sebagainya sehingga dia memberikan keterangan-keterangan tidak sesuai atau seperti apa adanya tidak sesuai dengan fakta kebenarannya ini yang kami lihat sangat riskan. Sehingga itu kami ajukan sebagai sebuah bentuk perlindungan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sudirman terpidana kasus kematian Vina dan Eky telah resmi dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati ditemui radarcirebon.com di Lapas Kelas 1 Cirebon, Kamis (5/9/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: