KPK Serahkan Uang Terpidana Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

KPK Serahkan Uang Terpidana Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Uang hasil setoran dari terpidana Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.

Jumlah uang yang KPK serahkan ke kas negara dari hasil setoran terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp40,5 miliar.

"KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 6 September 2024.

BACA JUGA:Jadi Perhatian Dunia, Inilah Awal Mula Virus Mpox Muncul dan Cara Pencegahnya

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Jadwal Pendaftaran PPPK Dimulai 27 September 2024

BACA JUGA:Bey Machmudin Perpanjang Tugas sebagai Pj Gubernur Jabar Hingga Pelantikan Kepala Daerah Definitif

KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

BACA JUGA:8 Pelajar Cirebon Diamankan Saat Pesta Miras, 2 Perempuan Ada Siswa SMK dan SMP

BACA JUGA:Ibu Muda yang Meninggal di Kontrakan Kuningan Tinggal dengan Suami Kedua, Polisi Pastikan Hal Ini

BACA JUGA:Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN

Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Tak Ada Besi Cor di Sebagian Betonisasi Jalan Pagertoya

BACA JUGA:Aston Cirebon Hadirkan Pengalaman Seru dan Kreatif untuk Keluarga

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase