Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.-BPJS Kesehatan-

BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman: Kader Posyandu Berperan Penting Turunkan 'Stunting' dan Kemiskinan Ekstrem

  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali jika dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Beri Pesan kepada Gen-Z: Niat dan Tindakan Nyata!

  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program.
  • Jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase