Lanjutan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Sempat Diskor, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

Lanjutan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Sempat Diskor, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

Lanjutan sidang PK terpidana kasus Vina di PN Kota Cirebon. Foto:-Dedi Hariyadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBON - Sidang lanjutkan Peninjauan Kembali (PK) keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Senin (9/9/2024).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini jaksa, sesuai dengan penetapan majelis hakim yang disampaikan pada sidang perdana 4 September 2024.

Sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB tanpa dihadiri para terpidana. 

Namun, sidang kembali diskor oleh Ketua Majelis Hakim PN Cirebon Arie Ferdian karena pihak kuasa hukum meminta keenam terpidana dihadirkan. Akhirnya sidang skor hingga pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:5 Orang Terluka, Diduga Tawuran Geng Motor di Indramayu

BACA JUGA:Kemeriahan HUT Kemerdekaan di Kelurahan Pekalipan

"Karena para pemohon atau terpidana belum dihadirkan di sini ruang sidang, mereka (terpidana) ini pemohonnya, sedangkan kami hanya kuasa hukumnya. Jadi sidang diskor hingga pukul 13.00 WIB untuk menghadirkan para terpidana," ungkap Roely Panggabean salah satu kuasa hukum keenam terpidana ditemui radarcirebin.com di PN Kota Cirebon, Senin (9/9/2024).

Tidak hadirnya para terpidana ini, Roely mengatakan, karena pihak lapas meminta surat penetapan peminjaman para terpidana.

"Ini ada miscom saja dari pihak pengadilan dan lapas. Di persidangan selanjutnya mereka (terpidana) ini akan menjadi saksi satu sama lainnya, oleh karena itu kami mengajukan surat permohonan untuk menghadirkan saksi (terpidana) ini di setiap persidangan, alhamdulillah dikabulkan oleh majelis," katanya.

Masih di tempat yang sama, kuasa hukum lainnya yakni Jan S Hutabarat menyebutkan, sidang pada hari Rabu hingga Jumat pekan ini pihak pemohon yakni kuasa hukum keenam terpidana akan menghadirkan sedikitnya sebanyak 39 saksi fakta dan ahli.

BACA JUGA:PKS Jabar Gelar Konsolidasi, Aher Jadi Ketua Pemenangan ASIH

BACA JUGA:Dari Curug Hingga Pantai Warnai Kegiatan Sunmori ADV Riders Bandung

"Pada sidang perdana, tim kuasa hukum enam terpidana mengajukan sejumlah novum atau bukti baru yang diharapkan dapat memperkuat klaim bahwa klien mereka bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada 27 Agustus 2021. Novum tersebut di antaranya adalah perubahan kesaksian Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar," sebutnya.

Menurut Jan, kesaksian dan keterangan dari Dede dan Liga Akbar itu sebelumnya digunakan sebagai dasar hukuman bagi para terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: