BKPSDM : Sanksi Tegas ASN Terlibat Politik Praktis

BKPSDM : Sanksi Tegas ASN Terlibat Politik Praktis

SANKSI. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, memastikan akan memberikan sanksi jika ditemukan ASN terlibat politik praktis.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) netral di Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024.

Demikian disampaikan, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP, kepada Radar, saat ditemui diruang kerjanya, Senin 9 September 2024.

Bahkan, surat edaran terkait netralitas ASN itu, kata Meilan, telah diedarkan sebelum Pemilu berlangsung. "Sejauh ini, kami telah melakukan banyak upaya pencegahan terkait netralitas ASN. Salah satunya adalah edaran surat Bupati yang telah kami kirimkan sebelum Pemilu 2024," katanya.

Namun, pihaknya tidak bisa memberikan jaminan atau berkeyakinan penuh terhadap netralitas ASN di pilbup nanti. Hanya saja, berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, termasuk pengawasan pasif dan pemberian pemahaman serta bimbingan teknis kepada ASN.

BACA JUGA:Lagi, Pengedar OKT Diringkus di Wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Menurutnya, Netralitas ASN adalah hal yang mutlak, sesuai dengan regulasi yang ada. ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon ataupun terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mencederai prinsip netralitas ini.

"Kami akan melakukan pengawasan pasif terhadap ASN yang dicurigai terlibat dalam politik praktis. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan pembinaan khusus kepada empat ASN yang memproses Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Empat ASN yang sempat ramai akan menghiasi itu diantaranya, Abraham Mohamad, Yadi Wikarsa, dr Deni, dan Camat Astanajapura, Suharto yang saat itu masih menjabat.

Namun, ternyata hanya Yadi Wikarsa dan dr Deni yang melanjutkan proses CLTN. "Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka yang memproses CLTN, meskipun pada akhirnya tidak ada yang terekomendasi atau terdaftar," imbuhnya.

BACA JUGA:Gosip Persib, Orang Lama Gabung Lagi Jelang AFC Champions League 2

Ia menjelaskan, bahwa BKPSDM sudah memproses pengusulan ASN yang CLTN agar agar statusnya kembali diaktifkan sebagai ASN. "Kita sudah usulkan ke BKN. Tinggal menunggu keputusan final," jelas Meilan.

Masih kata Meilan, selama proses pilkada juga pihaknya melakukan pendekatan kepada suami atau istri ASN yang terlibat dalam Pilkada. "Kami sudah memberikan imbauan kepada mereka untuk mengambil cuti, meskipun ada keberatan karena perbedaan wilayah dinas," tandasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB 2023, pasangan suami-istri yang terlibat dalam Pilkada diimbau untuk mengambil cuti besar. "Namun, sampai saat ini belum ada pengajuan resmi dari yang bersangkutan," imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas. Sanksi tersebut bisa berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

BACA JUGA:Baru Buka, Ibu PKL Ini Protes Ketika Ditertibkan dari Jalan Wahidin Kota Cirebon: Saya Bayar Pajak!

"Dengan berbagai langkah yang telah diambil, BKPSDM Cirebon berharap ASN dapat menjaga netralitasnya selama tahapan Pilkada berlangsung, demi menjaga integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: