Sidang PK Terpidana Kasus Vina Hari Ini: Ada Hal Penting yang Akan Dibongkar

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Hari Ini: Ada Hal Penting yang Akan Dibongkar

Jan S Hutabarat salah satu Tim kuasa hukum para terpidana dari Peradi kepada radarcirebon.com, Rabu pagi (11/9/2024).-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBON – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky kembali digelar hari ini (11/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi dan serta bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon yaitu enam terpidana dalam kasus ini.

Keenam terpidana tersebut yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.

"Sidang hari ini akan diisi dengan penyampaian alat bukti tertulis dan pemeriksaan empat orang saksi yang akan memberikan kesaksian mengenai keberadaan para terpidana pada malam kejadian, 27 Agustus 2016," ungkap Jan S Hutabarat salah satu Tim kuasa hukum para terpidana dari Peradi kepada radarcirebon.com, Rabu pagi (11/9/2024).

BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Lantik Wali Kota Pasuruan Gus Ipul Jadi Menteri Sosial Hari Ini

BACA JUGA:PON XXI ACEH - SUMUT 2024: Imam Jamaludin Sumbang Emas Untuk Jabar dari Cabor Angkat Besi

Jan menyebutkan, keempat saksi tersebut adalah Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, Pramudya, dan Ahmad Saefudin. 

"Mereka diharapkan bisa memberikan keterangan penting terkait posisi para pemohon pada malam kejadian. Mereka akan menerangkan keberadaan para pemohon pada malam kejadian. Mudah-mudahan tidak ada halangan, dan mereka bisa hadir memberikan kesaksian," sebutnya.

Dikatakan Jan, masih ada sebelas saksi lainnya yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

"Kami masih punya 11 orang yang akan kita dihadirkan pada sidang keesokan harinya. Saya optimis keterangan dari saksi-saksi ini akan semakin membuka fakta baru terkait kasus kematian Vina dan Eky yang belum sepenuhnya terungkap di pengadilan Cirebon sebelumnya," katanya.

BACA JUGA:Pulang Nobar Indonesia vs Australia, Warga Melihat Fenomena Aneh Pohon Terbakar Saat Hujan Lebat

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian dan didampingi dua hakim anggotanya, yakni Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: