DPRD Desak Satpol PP Tindak Pelanggaran Jam Operasional THM

DPRD Desak Satpol PP Tindak Pelanggaran Jam Operasional THM

DESAK PENEGAK PERDA. Anggota fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi mendesak penegak perda menindak tegas THM yang diduga melanggar jam operasional.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Satpol PP menindak tegas aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar jam operasional. Desakan ini muncul menyusul lantaran ramainya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran jam operasional THM.

Anggota fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas. Menurutnya, THM yang terus beroperasi di luar jam yang diperbolehkan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

Satpol PP harus bertindak tegas. Tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan terkait jam operasional THM. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran ini,” kata RHB sapaan akrab R Hasan Basori, kepada Radar, saat ditemui di ruang fraksi, Rabu 11 September 2024.

RHB menjelaskan, pemda sudah menetapkan regulasi yang jelas mengenai batasan operasional hiburan malam melalui Perda Ketertiban Umum nomor 4 tahun 2021. Artinya, semua pelaku usaha hiburan malam harus mematuhinya.

BACA JUGA:PT KAI Tanggapi Kasus Warga Arjawinangun Tertemper KA Purwojaya

"Aturan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan pelanggaran harus ditindak. Maka, Satpol PP untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional.

"Jika ada hiburan malam yang melanggar batas operasional, sudah seharusnya ada tindakan tegas. Satpol PP perlu meningkatkan intensitas pengawasan dan evaluasi di lapangan," tegasnya.

Meski sektor hiburan malam sering dikaitkan dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menekankan bahwa ketaatan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama. Ia menilai dampak ekonomi tidak boleh mengesampingkan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban.

"Taat pada regulasi jauh lebih penting daripada mengejar PAD semata. Jika aturan dilanggar, maka harus ada konsekuensinya," kata RHB.

BACA JUGA:Saka Tatal Bikin Pengunjung Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Tak Kuasa Menangis

Lebih lanjut RHB mentmalai, tidak ada kaitannya antara pelanggaran jam operasional hiburan malam dengan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Riparkab) yang sejauh ini belum disahkan DPRD. Keduanya merupakan hal yang berbeda.

"Riparkab lebih fokus pada pengembangan sektor pariwisata yang mengatur grand design pariwisata, sementara Perda Ketertiban Umum lebih pada teknis," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PHRI Kabupaten Cirebon Ida Kartika mengaku, bahwa PHRI tidak memiliki wewenang untuk menindak langsung tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama jika mereka tidak terdaftar sebagai anggota PHRI.

"Kami tidak bisa mengambil langkah apapun karena mereka belum terdaftar di PHRI. Tindakan kami terbatas hanya pada anggota yang tergabung dalam organisasi," ujar Ida kepada Radar, saat menanggapi dugaan pelanggaran jam operasional THM disalah satu kawasan Tuparev, Selasa 10 September 2024.

BACA JUGA:Stok Beras di Kabupaten Cirebon Capai 35 Ton, Pj Bupati: Aman untuk Beberapa Bulan Kedepan

Meski demikian, kata Ida, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon terkait isu tersebut. Bahkan, Disbudpar telah memberikan peringatan, namun beberapa pengusaha tetap bersikeras tidak mematuhi aturan.

"Pemerintah seharusnya bertindak tegas. Kalau sudah terbukti melanggar, ya harus ada sanksi yang jelas. Kalau tidak, pelanggaran ini akan ditiru yang lain," tegasnya.

Menurutnya, sesuai peraturan pemerintah, tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon harus tutup pukul 01.00 malam. Pengusaha yang masih melanggar aturan ini diharapkan segera memperbaiki diri demi kelangsungan usahanya.

"Jika sudah diperingatkan tapi tetap ngeyel, harus ada tindakan tegas dari pemerintah," paparnya.

"Kalau tidak ada tindakan, nantinya akan dicontoh oleh yang lain. Memang asal menutup juga tidak baik. Harus melalui berbagai tahapan. Tapi kalau tahapan-tahapan itu sudah diproses dan tetap melanggar ya sudah tindak tegas saja," katanya. (sam)

BACA JUGA:Beri Arahan ke RSUD di Jabar, Sekda Herman: Beri Pelayanan Cepat dan Prima kepada Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: