Penertiban Tempat Hiburan Malam di Cirebon, Abraham: Tutup Saja!
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Drs H Abraham Mohammad. -Cecep Nacepi-Radar Cirebon
Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Satpol PP menindak tegas aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar jam operasional.
Desakan ini muncul menyusul lantaran ramainya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran jam operasional THM.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.
Menurutnya, THM yang terus beroperasi di luar jam yang diperbolehkan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
“Satpol PP harus bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan daerah terkait jam operasional THM. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran ini,” kata RHB sapaan akrab R Hasan Basori, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang fraksi, Rabu (11/9).
RHB menjelaskan, pemda sudah menetapkan regulasi yang jelas mengenai batasan operasional hiburan malam melalui Perda Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2021. Artinya, semua pelaku usaha hiburan malam harus mematuhinya.
“Aturan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan pelanggaran harus ditindak,” tandasnya. Sehingga, lanjut RHB, Satpol PP untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional.
“Jika ada hiburan malam yang melanggar batas operasional, sudah seharusnya ada tindakan tegas. Satpol PP perlu meningkatkan intensitas pengawasan dan evaluasi di lapangan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: