Eman Suherman Terlibat Kasus Pasar Cigasong? Indra Sudrajat: Itu Jelas Tertuang
Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka ke PN Bandung. Foto:-JPNN.com-
RADAR CIREBON – Eman Suherman diduga terlibat dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Majalengka disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pun didesak untuk menghadirkan Eman Suherman di persidangan.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Pilkada Majalengka Karna-Koko, Indra Sudrajat.
Menurut Indra, nama Eman Suherman sering disebut dalam dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Terkait keterlibatan sekda, itu jelas tertuang dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa,” katanya dilansir dari Radar Majalengka.
“Jadi, saya kira apa yang ada dalam dakwaan jaksa itu perlu dibuktikan. Saya rasa Pak Eman harus dipanggil ke pengadilan dan dihadirkan sebagai saksi utama dalam proses ini," imbuhnya.
Sidang kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka dipimpin majelis hakim Panji Surono, Bhudi Kuswanto, dan Ahmad Gawi.
BACA JUGA:Parkir Liar Jalan Cipto Cirebon Makin Meresahkan, Dishub Salahkan Pengelola Mall
BACA JUGA:Bayern Munchen Menang Besar Atas Dinamo Zagreb, AC Milan Tumbang Ditangan Liverpool
Ada empat terdakwa yang diadili yaitu Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat; Irfan Nur Alam, mantan Kepala BKPSDM Majalengka; Andi Nurmawan, pihak swasta; dan Maya, seorang PNS di Majalengka.
Indra menegaskan bahwa sebuah peristiwa pidana tidak pernah berdiri sendiri.
Dalam kasus yang terjadi di Majalengka, menurut dia, paling tidak ada tiga pihak yang harus diperhatikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: