Jaga Netralitas di Pilkada 2024, ASN dan Kuwu Tandatangani Fakta Integritas

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, ASN dan Kuwu Tandatangani Fakta Integritas

Pilkada Kabupaten Cirebon. -Dok-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kuwu menjelang Pilkada 2024.

Langkah awal yang diambil adalah penandatanganan fakta integritas netralitas oleh ASN dan Kuwu di Kabupaten Cirebon.

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Forkopimda serta Ketua Bawaslu dan KPU. Kehadiran mereka sebagai saksi menunjukkan betapa seriusnya upaya menjaga netralitas ini.

BACA JUGA:Tampil di Panggung Pestapora, SBY Nyanyikan Lagu Milik Coldplay

BACA JUGA:Penerapan Pembatasan BBM Bersubsidi Per 1 Oktober 2024 Mendatang Masih Dalam Kajian

BACA JUGA:Karyawan Agen PPOB Diserang OTK Pakai Parang Saat Sholat Jumat

"Ini adalah langkah pencegahan agar ASN dan Kuwu dapat menjaga netralitas mulai dari proses awal hingga pasca pemungutan suara," kata Wahyu, Jum'at 20 September 2024.

Ia menambahkan bahwa jika terdapat laporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur oleh Bawaslu.

Namun, Wahyu mengingatkan bahwa setiap laporan akan diawali dengan proses klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.

BACA JUGA:Lagi, Bencana Kebakaran Landa Kabupaten Cirebon, Kali Warga Dawuan Tengahtani Jadi Korban

BACA JUGA:Manfaat Kopi Jika Dicampur dengan Lemon

BACA JUGA:Jelang Penutupan, Jawa Barat Wujudkan Hattrick Juara Umum PON

Pemantauan netralitas ASN juga dilakukan di media sosial. Wahyu meminta masyarakat untuk turut serta memantau dan melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN.

"Kami juga akan terus memonitor aktivitas ASN di media sosial melalui perangkat daerah dan Diskominfo," ujarnya.

Dalam hal netralitas Kuwu, Wahyu menegaskan bahwa mereka dilarang menggunakan fasilitas desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Misalnya, penggunaan lapangan desa atau atribut kampanye hanya untuk satu calon.

BACA JUGA:Perdana, Motor Listrik Honda Resmi Dukung MotoGP Mandalika

BACA JUGA:Radar Cirebon Raih Penghargaan SPS Media Brand Awards 2024 Kategori Media lokal Terbaik

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Kandang Ternak Milik Warga Cipeujeuh Wetan

"Kepala Desa juga tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sabaruddin Parapat, menegaskan bahwa pengawasan selama tahapan Pemilu akan dilakukan secara maksimal.

BACA JUGA:5 Spesies Dinosaurus Terpopuler di Dunia

Bawaslu telah membentuk pengawas hingga tingkat kecamatan dan siap menerima serta menindaklanjuti laporan pelanggaran.

"Jika ada laporan, kami akan melakukan kajian sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Sabaruddin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase